Kakek 60 Tahun di Malaka Perkosa Siswa SD Hingga Hamil

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Mikael Bria, kakek 60 tahun, warga Desa Wedorok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat memperkosa anak tirinya sebut saja Bunga, 12 tahun yang masih duduk di sekolah dasar (SD) kelas 6 hingga hamil.

Kehamilan bocah 12 tahun ini diketahui ibu kandungnya, saat meminta ijin untuk tidak ke sekolah, karena sakit. Mendengar keluhan itu, Bunga dibawa ke rumah sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, gadis belia itu pun dinyatakan positif hamil.

Ibu gadis itu bersama keluarganya langsung melaporkan kasus itu ke kepolisian. Di hadapan penyidik, Bunga mengaku dipaksakan ayah tirinya itu untuk berhubungan badan, jika tidak melayani napsu bejadnya, dia bersama ibunya akan dibunuh.

Dia mengaku telah memenuhi permintaan ayah tirinya sebanyak 15 kali. Kejadian itu dilakukan saat pulang sekolah. “Saya diancam akan menggunakan pisau akan dibunuh, jika menolak. Saya juga diancam untuk merahasiakan hal ini,” katanya.

Namun, ayah tirinya Mikhael membatah telah memperkosa anak tirinya itu, dan menuduh perbuatan bejat ini justru dilakukan kakak kandung Bunga. “Bukan saya, tapi kakak Bunga,” katanya.

Kapolsek Weliman mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini dengan menhadirkan saksi. “Kami masih menyelidiki kasus ini,” katanya. Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban yang robek saat dipaksa melayani aksi bejat ayah tirinya itu.

Pelaku akan dikenai pasal berlapis, diantaranya pasal 27 KUHP dan UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku kini diamankan di Polsek tersebut. (nttterkini)

Komentar Anda?

Related posts