Kabupaten Kupang Disclaimer Lagi

  • Whatsapp

Kupang, Seputar NTT.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali memberi “hadiah” disclaimer atau tidak berpendapat terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kupang TA 2012.

Tahun-tahun sebelumnya BPK juga memberikan Disclaimer terhadap LKPD Kabupaten Kupang yang dipimpin pasangan Drs. Ayub Titu Eki, MS,Ph.D dan Viktor Y. Tiran, S.Sos,M.Si yang dikenal dengan tagline TUTOR.

Penilaian disclaimer itu tertuang dalam siaran perss yang dikeluarkan Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan NTT, yang diperoleh koran ini, Rabu (18/9). Penilaian disclaimer ini adalah untuk keempat kalinya selama masa kepemimpinan TUTOR yang dimulai pada tahun 2009 silam dan akan berakhir pada Maret 2014 mendatang.

“Opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2012 adalah Tidak Memberikan Pendapat,” demikian tertulis dalam siaran pers tersebut.

Menurut BPK RI, hal-hal yang mengakibatkan BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan, sehingga ruang lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan TA 2012 dikarenakan pertama, Pemerintah Kabupaten Kupang belum menetapkan Kebijakan Akuntansi dan Prosedur Akuntansi sebagai panduan pencatatan dan pelaporan pengelolaan keuangan daerah.

Dua, penyajian saldo kas tidak sesuai dengan definisi kas menurut standar akuntansi pemerintahan yang menyatakan kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.

Tiga, pengelolaan persediaan Kabupaten Kupang belum didukung dengan kebijakan akuntansi persediaan dan pelaporan.
Empat, penyajian investasi non permanen dana bergulir belum berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan, dan klasifikasi akun dana pemberdayaan belum dapat dipisahkan dengan akun piutang jangka panjang.

Lima, investasi permanen belum berdasarkan laporan keuangan PD Kelautan, PD Agrobisnis, dan PD PP Kantong Semen yang telah diaudit dan diragukan kelangsungan usahanya.

Enam, aset tetap sebesar Rp 1.187.505.375.179,75. Saldo tersebut belum didukung dengan bukti memorial atas mutasi koreksi kurang sebesar Rp 25.242.384.835,08, selain itu terdapat enam bidang tanah berada di Kabupaten Sabu Raijua, enam bidang tanah dan bangunan milik sekolah swasta dicatat dalam daftar asset tetap Kabupaten Kupang;

Tujuh, pendapatan retribusi daerah belum termasuk pendapatan retribusi pada unit swadana. Pendapatan pada Unit swadana tersebut tidak didukung dengan bukti dasar kwitansi dari penyewa, BPK tidak dapat menerapkan prosedur alternative untuk meyakini nilai pendapatan yang diterima Bendahara Penerimaan dari penyewa.

Terhadap hal ini, Bupati Ayub Titu Eki saat memimpin apel kesadaran 17 September lalu meminta Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Hendrik Paut, M.Pd untuk segera melihat kinerja pegawai Pemkab Kupang. Sebab laporan yang masuk kepadanya baik semuanya namun kenyataannya LKPD Kabupaten Kupang kembali disclaimer.

“Saya minta Sekda untuk melihat kinerja pegawai karena laporannya baik-baik semua tapi kenyataannya seperti ini. Masyarakat sudah melihat bobroknya dinas-dinas tapi kemudian ada yang menuding penempatan pegawai yang tidak benar,” kata Bupati Titu Eki di halaman Kantor Bupati Kupang di Oelamasi.

Bupati Titu Eki juga meminta agar temuan BPK RI sebesar Rp50 miliar yang berasal dari pemerintahan sebelumnya harus segera ditindaklanjuti sehingga Nampak ada upaya memperbaiki diri.

“Tindaklanjuti temuan-temuan Rp50 miliar dengan bukti-bukti karena kita dalam proses pembenahan diri. Kita harus selesaikan dengan langkah-langkah tertentu, membuat klarifikasi yang ini bias ditagih dan ini tidak bias ditagih. Melokalisir kesalahan dan memberikan saran tentang tindaklanjut yang lebih konkrit supaya nampak upaya kita memperbaiki diri. Ini yang saya harapkan,” pungkas Bupati Titu Eki. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *