Jasa Raharja Serahkan Santunan Kematian Untuk Korban Lakalantas Ria Riayani Feoh

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com- Walaupun di tengah situasi pandemi COVID-19, namun PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat termasuk pada saat menyerahkan santunan dengan tetap menerapkan langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence.

Hal ini terbukyi pada Rabu (04/8/2021), Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Nasjwin yang didampingi Kanit Ops & Humas, Eko Mulyanto bersama Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si yang juga didampingi Kasat Lantas, Iptu Ilham Ade Putra, SIK menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang berdomisili di RT.020/RW.008, Desa Oebelo, Kec. Kupang Tengah Kab. Kupang. Ny Marta Feoh Messakh selaku ahli waris menerima dana santunan meninggal dunia sebesar 50 Jt dari pemerintah melalui Jasa Raharja selaku Badan Usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ny Marta Feoh Messakh (47) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jasa Raharja yang telah memberikan pelayanan cepat dan tepat. “Petugas yang urus semua berkasnya kami tinggal tanda tangan, terima kasih kepada bapak – bapak dari Jasa Raharja dan kepolisian”, ungkap Marta saat menerima Buku Tabungan.

Ria Riayani Feoh meninggal dunia di RS Siloam setelah mengalami kecelakaan di Ruas Jalan Timor Raya KM 17 – 18, Desa Oebelo, Kec. Kupang Tengah Kab. Kupang. Korban adalah pejalan kaki yang ditabrak oleh Pengemudi Mobil Ford Ecosport DH-1513-HM saat hendak menyeberang jalan.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Nasjwin saat berada di rumah duka menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Desa Oebelo, Kec. Kupang Tengah Kab. Kupang.

“Kami keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa korban, Semoga almarhum diampuni segala kesalahan serta diterima segala amal ibadahnya oleh Allah dan semoga keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan. Meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus pada kesempatan pertama telah berkoordinasi dengan unit laka Satlantas Polres Kupang dan melakukan upaya jemput bola sehingga hari ini saya bersama Kapolres Kupang bisa hadir untuk menyerahkan dana santun dari PT Jasa Raharja” Jelas Nasjwin.
Selain itu Nasjwin juga menjelaskan bahwa Dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.

Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut :
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambaham baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.

Pelayanan yang kami berikan ini merupakan bukti kehadiran negara saat masyarakat mengalami musibah dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Kupang beserta jajarannya yang sampai dengan saat ini terus membangun sinergi dengan PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat”, kata Nasjwin.(*jrg)

Komentar Anda?

Related posts