Jasa Raharja Rampungkan Santunan Kecelakaan Kurang 24 Jam

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com — PT Jasa Raharja Cabang NTT berhasil merampungkan pengurusan santunan korban kecelakaan lalu lintas, dalam waktu kurang dari 24 Jam atau Selasa (6/10/2020) pukul 13:30 WITA.

Seperti santunan untuk Agnes Anastasia Taek (15), yang menjadi korban ditabrak mobil tanki di Jalan Kancil Kelurahan Airnona Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, pada Senin (5/10/2020) sekitar pukul 20:40 WITA.

Agnes Taek siswi SMP Negeri 4 Kota Kupang ini, meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana saat itu sedang berboncengan motor dengan kakaknya.

Kepala Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi saat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban Agnes Taek, menyampaikan turut duka cita yang mendalam.

“Jasa Raharja sebagai wakil Pemerintah Pusat, berkewajiban untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” tandas Radito.

Diakuinya, akibat kecelakaan tersebut, ada delapan orang yang menjadi korban, satu orang meninggal dan tujuh orang lainnya dirawat di rumah sakit.

“Hari ini kami berikan santunan sebesar Rp 50 Juta kepada satu orang korban meninggal dan tujuh orang kami sudah sampaikan surat jaminan dengan besaran santunan Rp 20 juta,” jelas Radito.

Menurutnya, Rp 20 juta yang diberikan tersebut, digunakan untuk biaya perawatan korban yang sedang dirawat.

“Jika biaya perawatannya lebih dari biaya yang kami siapkan maka akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan”, jelas Radito.

Pihaknya menghimbau, agar masyarakat rajin membayar pajak kendaraan bermotor, karena terdapat sumbangan wajib untuk asuransi kecelakaan yang akhirnya dimanfaatkan untuk menyantuni korban laka lantas.

Orang tua korban, Andy Taek selaku ahli waris menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja atas kepeduliannya.

“Kami keluarga Taek menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja, yang suda peduli dengan musibah yangbkami alami”, ungkapnya singkat. (joey)

Komentar Anda?

Related posts