Jasa Raharja Putera Layani Asuransi Kerugian

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com Sebagai anak perusahaan dari PT. Jasa Raharja (Persero) , Asuransi Jasa Raharja (AJR) Putera memberikan pelayanan asuransi kerugian, termasuk kecelakaan tunggal yang tidak dicover oleh PT. Jasa Raharja (Persero).

Demikian diungkapkan Kacab AJR Putera Cabang Kupang, Didik Suswanto di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2017).

“Kiprah Jasar Raharja bisnisnya berubah, dari asuransi kerugian menjadi asuransi social, karena sudah besar maka dibentuk anak perusahaan yakni AJR Putera,” jelas Didik Suswanto.

Diakui Didik Suswanto, produk yang dimiliki AJR Putera cukup banyak, yang paling banyak diminati nasabahnya yakni asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri/tunggal dan  property.

“Sedangkan produk asuransi lain yang ditawarkan, diantaranya asuransi penjaminan, umum, kebakaran, dan asuransi  mesin-mesin,” tambah Didik Suswanto.

Menurutnya, untuk asuransi kecelakaan yang ditanggung AJR Putera berbeda dengan yang ditanggung Jasa Raharja. Sesuai UU nomor 34, Jasa Raharja hanya menanggung kecelakaan lalu lintas dan angkutan, sedangkan AJR Putera menanggung kecelakaan tunggal.

“Kalau ada kecelakaan tunggal, kita yang tanggung yang besaran santunannya Rp 20 juta dengan premi hanya Rp 60 ribu/tahun. Sedangkan Jasa Raharja santunannya mencapai Rp 50 juta,” tandas Didik Suswanto.

Dikatakan Didik Suswanto, yang diinput adalah nomor polisi (nopol) baik roda dua maupun roda empat atau lebih, jika nopol motor yang diasuransikan tersebut digunakan bukan oleh pemiliknya, lalu terjadi kecelakaan dan meninggal dunia, maka yang mendapat dana santunan adalah keluarga dari yang menggunakan motor tersebut, bukan pemilik motor.

“Misalnya saya punya motor sudah ikut asuransi  laka tunggal, kemudian teman pinjam motoir lalu terjadi kecelakaan maka teman saya itu yang mendapat santunan. Jadi siapa saja yang mendapat kecelakaan diatas motor yang sudah ikut asuransi,  dia yang mendapat santunan,” ujar Didik Suswanto.

Diakuinya lagi, selama bekerja di AJR Putera, baru kali ini ada motor yang mendapat santunan dua kali, karena orang yang lain yang mengendarai meninggal

“Bahkan seumur-umur saya bekerja, baru ada satu motor alami dua kecelakaan yang orangnya meninggal sampai dua kejadian. Kalau Jasa Raharja untuk urus klain harus ada Laporan Polisi lengkap, sedangkan AJR cukup keterangan dari  polisi, baik dari Pospol maupun Polsek, karena tidak perlu ada saksi saat kejadian kecelakaan tunggal,” papar Didik Suswanto. (ira)

 

 

Komentar Anda?

Related posts