Jasa Raharja Cabang NTT Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD & PTSP NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Nasjwin, S.E, AAAI-K menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs.Marsianus Djawa, M.Si di Jl. Basuki Rachmat No.01 Naikolan Kupang, pada Selasa (21/09) yang turut disaksikan oleh Kepala Unit Ops & Humas PT Jasa Raharja, Eko Mulyanto, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Kopong Samon, S.Pt beserta pejabat struktural lainnya.

Perjanjijan Kerjasama ini terkait perlindungan kepada setiap penumpang kendaraan bermotor umum dari risiko kecelakaan selama dalam perjalanan sampai dengan tempat tujuan sesuai ketentuan Undang – Undang No 33 Tahun 1964 yang dijalankan oleh Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin S.E, , AAAI-K dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan sehingga pemilik/perusahaan angkutan wajib menyetorkan hasil pungutan wajib para penumpangnya yang telah membeli tiket/biaya angkutan untuk suatu perjalanan tertentu.
Nasjwin juga menambahkan jika terjadi Kecelakaan lalu lintas, seluruh penumpang yang mengalami resiko bodily injury baik itu berupa luka – luka, cacat tetap maupun meninggal dunia terjamin Jasa Raharja melalui UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Marsianus Djawa, M.Si dalam sambutannya menyampaikan Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas antara Badan Usaha Milik Negara dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menerbitkan ijin penyelenggaraan angkutan umum bagi Perusahaan Angkutan apabila pemilik melampirkan Resi Iuran Wajib Jasa Raharja yang masa berlakunya mengikuti tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor yang tertera dalam STNK”. Ungkap Marsianus Djawa.

Selanjutnya baik PT Jasa Raharja Cabang NTT maupun Dinas Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur akan terus bersinergi untuk mensosialisasikan Perjanjian Kerjasama (PKS) dimaksud kepada masyarakat khususnya kepada Perusahaan Angkutan baik melalui media cetak, elektronik maupun media sosial.(*)

Komentar Anda?

Related posts