Jasa Raharja Beri Santunan Untuk Setiap Lakalantas

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt, com–Dana santunan yang diberikan PT. Jasa Raharja (Persero) berasal dari iuran wajib pemilik kendaraan melalui Samsat, yang diberikan kepada korban lalu lintas atau pihak ketiga.

“Jadi pemilik kendaraan membayar kendaraan JR di Samsat bukan untuk diri sendiri, tapi untuk orang lain atau pihak ketiga. Sehingga masyarakat yang tidak punya kendaraan dan tidak pernah bayar iuran, ketika alami kecelakaan akan kita santuni,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kupang, Ari Wisnu Handoyo.

Menurut Ari Wisnu, hal ini perlu dilakukan sosialisasi, agar masyarakat tahu kalau Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban laka lantas di jalan.

Pemberian santunan ini, jelas Ari Wisnu, Jasa Raharja sebagai BUMN melaksanakan sesuai UU nomor 33 tahun 1964 yakni tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Secara rinci Ari Wisnu menegaskan, setiap masyarakat pengguna angkutan umum baik darat, laut maupun udara itu dilengkapi dengan iuran wajib. Setiap pengguna angkutan umum ketika membayar sejumlah tiket, didalamnya sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja sebesar Rp 60/tiket.

“Sesuai UU nomor 33 Tahun 1964, fungsi daripada iuran wajib itu adalah untuk memberikan proteksi pertanggungan bagi masyarakat pengguna angkutan umum, mulai dari pemberangkatan sampai tujuan, bila terjadi hal yang tidak diinginkan atau musibah, semua penumpang yang ada di angkutan umum dalam jaminan Jasa Raharja untuk dapat santunan,” ujar Ari Wisnu.

Berkaitan dengan UU 34 Tahun 1964, lanjut Ari Wisnu,  santunan diberikan kepada orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas, baik itu angkutan umum maupun pribadi, yang menjadi korban dari pengguna angkutan tersebut.

“Jadi UU Nomor 33 Tahun 1964 itu untuk orang didalam kendaraan, sedangkan UU 34 Tahun 1964 untuk orang diluar kendaraan. Jadi kalau ditabrak kendaraan bermotor, berhak mendapat santunan,” kata Ari Wisnu.

Diakui Ari Wisnu, Jasa Raharja pengayom masyarakat pengguna angkutan lalu lintas, baik darat, laut maupun udara. Jasa Raharja tidak bisa berjalan baik tanpa dukungan dari mitra kerja, yakni aparat kepolisian.

“Tanpa dapat dukungan kepolisian, Jasa Raharja sulit membayarkan santunan kepada korban, karena UU mengatur pembayaran santunan harus melalui proses factual dari kepolisian, sehingga perlu laporan polisi sebagai alat bukti sahnya korban alami kecelakaan lalu lintas,” papar Ari Wisnu.

Lebih lanjut dikatakan, pembayaran santunan  saat ini boleh dikatakan tidak perlu bertemu dengan ahli waris, berbeda dari tahun sebelumnya, dimana santunan diserahkan langsung kepada ahli waris berupa uang cash dan tanda tangan telah terima santunan.

“Sekarang kita bisa transfer uang ke ahli waris,  cukup ahli waris beri laporan polisi dan uang ditransfer,” ujarnya.

Perbandingan data jumlah santunan kecelakaan khusus korban meninggal dunia tahun 2017 lebih banyak dibandingkan tahun 2016, mayoritas disebabkan  oleh pengendara tidak menggunakan helm saat berkendaraan roda dua.

“Kalau saja mau menggunakan helm sesuai aturan, jika terjadi kecelakaan kepala akan aman jika terbentur ke aspal. Sehingga helm wajib dipakai dengan benar,” tambah Ari Wisnu. (ira)

Komentar Anda?

Related posts