Jasa Raharja Akomodir Dana Santunan Kecelakaan Maut di Rote Ndao

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com–Jumat (2/03), PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT didampingi Satlantas Polres Rote Ndao, menyerahkan dana santunan meninggal dunia sebesar Rp.150 juta kepada tiga ahli waris di Kabupaten Rote Ndao.

Masing – masing ahli waris menerima dana santunan Meninggal Dunia sebesar Rp.50 juta-juta yakni Edward Mooy yang merupakan ayah kandung dari alm.

Demsi Paulus Mooy, Heni Lodo Anin sebagai istri dari alm. Kornelis Lodo serta Yenny Anstasia Tri Wahyuni selaku istri sah dari alm. Mesri Lasarus Sine menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT beserta Polres Rote Ndao yang telah memberikan pelayanan kepada keluarga duka.

Acara penyerahan yang berlangsung di alun – alun Polres Rote Ndao dihadiri oleh Penanggung Jawab PT Jasa Raharja (Persero) Kabupaten Rote Ndao David Dae Panie, KBO Polres Rote Ndao Ferdy Ndao, Kanit Laka Wilem Kaesnube beserta keluarga duka yang mendampingi para ahli waris.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Ari Wisnu Handoyo menyampaikan ucapan bela sungkawa yang sebesar – besarnya kepada keluarga duka yang tertimpa musibah.

Ari menyampaikan bahwa PT Jasa Raharja (Persero) sebagai corong pelaksana undang – undang No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965 berkewajiban untuk memberikan pelayanan holistik kepada masyarakat korban kecelakaan baik di darat, laut dan udara.

“Dana santunan yang diterima ahli waris, bukanlah sebagai pengganti nyawa, melainkan bukti kehadiran negara saat masyarakat mendapat musibah kecelakaan,” ujar Ari.

Perlu diketahui, kecelakaan maut yang terjadi tanggal 24 Februari 2018 di Jalan Raya Desa Oenitas Jurusan Ba’a arah Nembrala, Kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao, menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan empat orang luka – luka.

Korban meninggal dunia masing masing Masri Lasarus Sine, Kornelis Lodo dan Demsi Paulus Mooy sedangkan korban luka – luka, Bai Lifu, Benyamin Mooy, Mami Viktoria Lifu dan Risal Feoh. Seluruh korban luka – luka yang di rawat di RSUD Rote Ndao dan WZ Johannes – Kupang telah mendapat jaminan dari PT Jasa Raharja (Persero). (ira)

Komentar Anda?

Related posts