Jasa Pinjaman Online Masuk NTT

  • Whatsapp

Waitabula, seputar-ntt.com–Dari 150.261 Entitas Lender di Indonesia, 764 Lender ada di Provinsi NTT, untuk memberikan pinjaman kepada 2.000 entitas melalui aplikasi online.

Demikian Alvian Leonardo Ezra Taulu, Kasubbag Departemen Pengawasan IKNB 2A pada kegiatan Media Gathering di Waitabula, Kamis (1/11/2018).

Dikatakan Alvian, saat ini ada 73 Perusahaan Financial Technologi (Fintech) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai Peraturan OJK (POJK) nomor 77 Tahun 2016.

“Fintech ini merupakan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi, dengan memanfaatkan internet dan smartphone,” tegas Alvian.

Menurut Alvian, yang menarik dari 73 perusahaan Fintech tersebut, cara kerjanya sangat sederhana.
Diakuinya, hingga Agustus 2018 ada 150.261 Entitas Lender di Indonesia, dengan memberikan pinjaman online kepada 1,8 Juta Entitas, dengan akun yang dimiliki sebanyak 5.719.915 Akun.

“Akumulasi pada Agustus 2018 ini sudah mencapai Rp 11,68 Triliun, atau meningkat 355,75 Persen. Kenaikan ini cukup signifikan,” jelasnya.

Diakuinya bahwa nilai pinjaman terendah Rp 5.000, Rata-rata nilai pinjaman terendah Rp 51,95 Juta dan Rata-rata nilai pinjaman yang disalurkan Rp 68,42 Juta.

“Dampak dari Fintech Lending ini sangat membantu pemerintah, seperti menyerap tenaga kerja, meningkatkan penyalurkan kredit khusus ke UMKM,” tandasnya.

Bahkan pengembangan Fintech selama kurang dari 2 tahun telah penambahan Produk Domestik Bruto sebesar Rp 25,97 Triliun. (joey)

Komentar Anda?

Related posts