Jangan Telat, Laporkan SPT Tahunan Anda Sekarang

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.con – Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sebelum 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim mengajak masyarakat di seluruh NTT untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.

“Pelaporan SPT Tahunan sudah dibuka sejak awal Januari kemarin. Untuk itu, Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP diharapkan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Keterlambatan pelaporan akan mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi sebesar seratus ribu rupiah untuk orang pribadi dan satu juta rupiah untuk Badan”, jelasnya.

Luqman menambahkan dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi NTT, masyarakat dihimbau untuk melaporkan SPT Tahunannya secara e-Filing.

“Mengingat kondisi saat ini sedang tidak kondusif, diharapkan para Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT di rumah saja untuk menghindari kerumunan. Pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah bisa melalui jaringan internet di rumah, yaitu melalui e-Filing di laman djponline.pajak.go.id. Laman ini juga bisa diakses melalui handphone sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT Tahunan”, tambah Luqman.

SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari tiga formulir, yaitu formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS sementara SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan hanya terdiri dari satu formulir yaitu formulir 1771. Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Formulir 1770 S digunakan oleh Wajib Pajak yang bekerja sebagai pegawai yang mendapatkan penghasilan setahun diatas enam puluh juta rupiah sementara apabila memperoleh penghasilan setahun kurang dari enam puluh juta rupiah Wajib Pajak dapat menggunakan Formulir 1770 SS.

Untuk mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam menekan angka penyebaran penularan Covid-19, KPP Pratama Kupang telah menyediakan portal layanan satu pintu di instabio.cc/pajakkupang. Di portal tersebut Wajib Pajak dapat memperoleh informasi antara lain mengenai pelaporan SPT Tahunan termasuk tutorial serta layanan pesan tertulis via Whatsapp, booking nomor antrean, dan berita terkini mengenai perpajakan melalui media sosial KPP Pratama Kupang di Instagram @pajakkupang, Twitter @pajakkupang, Facebook KPP Pratama Kupang, dan Youtube KPP Pratama Kupang.

Moch. Luqman Hakim berharap dengan adanya kampanye pelaporan SPT Tahunan ini, masyarakat di NTT khususnya Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja KPP Pratama Kupang memiliki kesadaran untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing sebelum jatuh tempo.

“Dengan melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing, kita juga turut berkontribusi kepada negara. Bukan saja untuk memenuhi tanggung jawab kita sebagai wajib pajak yang baik, namun juga untuk memutus penyebaran virus Covid-19 ini. Dan yang tidak kalah penting, kalau bisa lapor sekarang, kenapa harus nanti?” pungkasnya.(*)

Komentar Anda?

Related posts