Jamkrida NTT Bayar Klaim Maksimal 15 Hari ke Bank

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com–Sebagai penjamin kredit yang macet, PT Penjamin Kredit Indonesia Daerah (Jamkrida) berusaha membayar klaim kepada bank hingga batas 15 Hari.

Direktur Utama PT. Jamkrida NTT, Franky Amalo mengungkapkan hal tersebut di ruang kerjanya, Selasa (2/10), yang didampingi Direktur Operasional, Octaviana Ferdiana.

“Kalau ada Debitur yang macet membayar tagihan ke bank, bank akan mengirimkan klaim ke Jamkrida, maka dalam waktu 15 hari kita bayar sisa dari kredit yang macet tersebut,” jelas Franky Amalo.

Bila Debitur memiliki jaminan, kata Franky Amalo, maka jaminan tersebut dialihkan ke Jamkrida. Dan secara perlahan Jamkrida akan menagih sisa angsuran ke Debitur, sehingga mereka bisa tetap menjalankan usahanya. Akan tetapi bila dalam perjalanan Debitur meninggal dunia, maka otomatis tidak ditagih lagi.

“Pemerintah sangat terbantu dengan adanya Jamkrida, karena kalau langsung di bank, dengan sendirinya bank akan tarik jaminannya dan dilelang, maka habis usaha Debitur tersebut. Tapi kalau dialihkan ke, pelan-pelan baru ditagih sehingga ada waktu untuk mereka kembali membangun usahanya, ujar Franky Amalo.

Daikui Franky Amalo, saat ini PT. Jamkrida Provinsi NTT sudah bekerja sama dengan tiga bank pemerintah dan BPR, bank pemerintah tersebut masing-masing Bank BRI, Bank Bukopin dan Bank NTT.

Sedangkan Direktur Operasional, Octaviana Ferdiana menegaskan, kehadiran Jamkrida terkait sisi resiko dan kemampuan bank yang memberikan kredit.

Metode penjaminan yang dilakukan Jamkrida, kata Octaviana Ferdiana, yakni Otomatic Cover dan Jaminan Analisa. “Plafon Otomatic Cover kita batasi sesuai dengan SKIM kredit, baik kredit konsumtif maupun kredit produktif,” jelasnya.

Menurut Octaviana Ferdiana, jaminan kredit maksimal sebesar Rp 750 Juta khusus untuk produktif konstruksi, sedangkan untuk produktif UMKM sebesar Rp 500 Juta penjaminan Otomatik Cover, diatas itu akan dianalisa.

“Untuk yang UMKM sebesar Rp 500 Juta juga kita bagi, ada kredit Mikro, kecil dan menengah. Kalau yang Mikro sampai Rp 25 Juta atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), diatas Rp 26-50 Juta kita analisa khusus Mikro. Tapi kalau sudah masuk skala kecil dari Rp 26 Juta-Rp 50 Juta otomatik cover, diatas itu sampai Rp 500 Juta masuk di cash by cash, menengah juga begitu dari Rp 250 Juta kita cash by cash, tergantung skala usahanya,” tambah Octaviana Ferdiana.

Jangan karena kredit macet dijamin oleh Jamkrida, pesan Octaviana Ferdiana, sehingga Debitur tidak bisa melalaikan tanggung jawabnya, akan tetapi harus komitmen dengan apa yang sudah diterimanya tersebut. (ira)

Komentar Anda?

Related posts