Jaksa SP3 Kasus Korupsi Perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kupang

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Pihak kejaksaan menghentikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi kelebihan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kupang.

Keputusan penghentian penanganan dan penyidikan perkara ini muncul dalam gelar perkara dan ekspose kasus di Kejaksaan Tinggi NTT yang dipimpin langsung Kajati NTT, Mangihut Sinaga dan Kajari Oelamasi I Gusti Putu Awantara ,5 Desember 2013.

“Hasil gelar perkara diputuskan kasus ini dihentikan dan dikeluarkan SP3,” Kata Kajari Oelamasi, I Gusti Putu Awantara, di Kantornya 11 Desember 2013.

Alasannya, sebelum kasus ini diselidiki pihak kejaksaan negeri Oelamasi, pimpinan, anggota dan staf Sekwan DPRD Kabupaten Kupang sudah membayar pengembalian kelebihan biaya perjalanan dinas ini hingga Rp 80 juta.

Alasan lainnya, masalah kelebihan dana perjalanan dinas tersebut tidak diketahui pimpinan dan anggota dewan dan mereka pun tidak mengetahui kalau itu menyalahi aturan.

“Kelebihan pembayaran yang tidak diketahui dewan  dan anggota dewan tidak pernah mendapatkan SK bupati tersebut,” ujar Jermias Penna.

Pasca dihentikan penanganan kasus ini maka proses selanjutnya diserahkan ke pidana Tata Usaha (Datun) untuk proses penagihan selanjutnya.

Teknis jangka waktu pengembaliannya diatur oleh Datun dan mereka yang belum melunasi penyetoran kelebihan dana perjalanan dinas ini diberi waktu untuk penyetoran.
Pihak Kejari Oelamasi menginventarisir lagi sisa dana kelebihan perjalanan dinas yang belum disetor dan datanya diserahkan ke Datun.

“Jika ada yang membandel maka akan diambil langkah selanjutnya karena merupakan kerugian negara. Datun juga yang akan surati mereka yang belum membayar dan belum menyelesaikan,” tambahnya.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment