Ini Nomor Urut Paslon Bupati Ende

  • Whatsapp

Ende, seputar-ntt.com – Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ende, paket WM (Don Bosco M. Wangge dan H. Munawar H. Ahmad) dan paket MJ (Marselinus Y. W. Petu dan H. Djafar H. Ahmad) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende, resmi menarik nomor urut masing-masing, Selasa (13/02/17).

Acara tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka penarikan nomor urut dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ende tahun 2018 di kantor KPU Kab. Ende, Jalan Durian yang langsung dipimpin Ketua KPU, Florentinus H. Wadhi bersama komisioner KPU, Adolorata Da’Lopez, Jamal Umar, Fransiskus Lothar dan Blasius Wadhi.

Hadir juga komisioner Panwaslu Kab. Ende, Natsir B. Koten dan Basilius Wena serta ketua partai pengusung, tim pemenangan dan simpatisan baik paket WM maupun paket MJ.

Ketua KPU Kab. Ende, dalam sambutannya mengatakan ” Dalam penarikan nomor urut ini wajib diikuti oleh paslon dan apabila diwakilkan maka harus dibuat dalam bentuk surat kuasa, karena hasil pengundian nomor urut tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan keputusan yang sifatnya final dan mengikat.

Dan hasil pengundian nomor urut paslon selanjutnya digunakan untuk mencetak surat suara, alat peraga dan bahan kampanye serta serta untuk kepentingan paslon dalam kampanye pada media cetak maupun media online, tegasnya Florentinus.

Dalam pengundian nomor urut yang dipandu komisioner KPU, Blasius Wadhi, hasilnya paket WM mendapat nomor urut “1” dan paket MJ mendapat nomor urut “2”.

Hasil penarikan nomor urut tersebut kemudian ditetapkan dalam keputusan KPU Kab. Ende Nomor : 25/PL.03.3-HK-04.1-kpt/5308/KPU.Kab/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang penetapan nomor urut pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ende tahun 2018, dan selanjutnya diserahkan kepada masing-masing paslon dan panwaslu Kab. Ende oleh Ketua KPU Kab. Ende.

Pantauan media seputar.NTT, pelaksanaan penarikan nomor urut mendapat pengamanan dari personil Polres Ende dan Kodim 1602/Ende. (EK).

Komentar Anda?

Related posts