Ini Konsekwensi Jika APBD Rote Ndao Dilakukan Lewat Perkada

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Pembahasan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun 2020 hingga saat ini belum selesai. Secara aturan jika Pembahasan APBD mengalami Deadlock maka Bupati bisa meneritkan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada. Walaupun jalur Perkada bisa ditempuh namun ada sejumlah konsekwensi yang harus diterima oleh Pemda Rote Ndao jika APBD dilakukan melalui Perkada.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk menjelaskan, Jika APBD diberlakukan melalui Perkada maka ada berberapa konsekwensi yang akan diterima seperti Anggota DPRD dan Bupati serta wakil bupati tidak akan menerima gaji selama enam bulan. Selain itu aka nada penundaan transfer dana dari pusat kepada daerah yang akan berimbas pada penyarapan anggaran pada tahun 2020 akan rendah dan tidak akan maksimal. Hal ini akan berimas pada kinerja yang buruk dan merugikan rakyat dan daerah Kabupaten Rote Ndao.

“Selain itu pada tahun 2021 nanti aka nada pemotongan anggaran dari pusat baik DAU maupun DAK. Nah ini resiko-resiko yang akan terjadi jika dilakukan Perkata terhadap APBD 2020. Itulah kenapa kami keberatan dengan Perkata sebab ujung-ujungnya yang dirugikan itu adalah masyarakat Kabupaten Rote Ndao,” kata Paulus Henuk kepada awak media usai bertemu Sekda NTT pada Senin, (13/1/2020)

Paulus Henuk menegaskan bahwa yang terjadi dalam pertemuan antara DPRD dan Bupati Rote Ndao di Ruang Sekda Provinsi NTT adalah sebuah pemaksaan kehendak untuk diterbitkannya Perkada. “Jadi tidak ada kesepakatan didalam itu. Yang terjadi adalah pemaksaan kehendak. Kita hanya dipanggil untuk diberitahukan bahwa akan diterbitkan Perkada sesuai dengan usulan Pemda Rote Ndao kepada Pemerintah Provinsi dengan alasan waktu yang sudah lewat. Secara Pribadi dan juga sebagai salah satu Pimpinan DPRD saya sudah menyampaikan tidak setuju terhadap hal itu” ungkap Paulus Henuk.

Politisi Partai Perindo itu lebih jauh menjelaskan bahwa sesuai surat dari Pemda Rote Ndao terkait permohonan untuk diterbitkannya Perkada untuk APBD tahun 2010, Maka pihaknya sebagai Pimpinan DPRD sudah menjawab surat tersebut. “Dikatakan bahwa pada tanggal 20 Desember DPRD tidak mau melanjutkan persidangan dan saya sudah bantah dan menyampaikan bahwa pada tanggal 20 Desember itu DPRD dan Bupati diminta oleh Gubernur untuk kembali ke Rote dan melanjutkan Sidang APBD 2020. Pada tanggal 21 kami kirim surat kepada Bupati untuk bersidang dan langsung dijawab pada hari yang sama bahwa Bupati tidak bersedia melanjutkan siding dengan alasan bahwa semua permasalahan yang timbul sudah diserahkan ke Provinsi. Jadi saya sudah tegaskan bahwa kami dari Parindo dan saya sebagai unsure Pimpinan tidak mau APBD Rote Ndao tahun 2020 itu diberlakukan lewat Perkada,” tegas Paulus Henuk.

Ditanya apakah dealocknya sidang pembahasan APBD 2020 lantaran anggaran untuk  Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) didrop oleh DPRD. TBUPP sendiri diketuai langsung oleh Leonard Haning yang juga suami dari Bupati Paulina Haning. Terkait hal itu Paulus Henuk menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang musti diklarifikasi. “Saya mau klarifikasi bahwa ada surat Bupati terkait dana Silpa yang tidak diaudit sebesar 22,5 Miliar. Hal ini bukan haram tapi kita belum bahas, jadi kalau Pemda Rote Ndao mengatakan bahwa kita menolak itu anggaran maka tidak benar karna belum dibahas. Kita belum sampai dibagian Keuangan dimana anggaran itu berada. Itu hanya dipertanyakan oleh Fraksi Perindo melalui pemandangan umum fraksi ketika nota keuangan disampaikan. Nah kalau dana Silpa itu belum dijelaskan berasal darimana dan berapa besarannya maka jika itu dianggarakan untuk untuk pekerjaan proyek dan dana itu tidak mencukupi maka proyek bisa terbengkalai. Nah Silpa itu tidak rincian lalu bagimana kita mau bahas,” Tanya Paulus.

Paulus Henuk juga mngungkapkan bahwa saat ini berkembang isu ditengah masyarakat di Rote Ndao baik melalui Medsos dan tulisan beberapa oknum ASN bahwa DPRD hanya bertugas membahas anggaran dan pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada Sekda NTT apakah benar bahwa tugas DPRD hanya membahas anggaran semata. “Tadi saya sudah konfirmasi kepada Pak sekda apakah tugas DPRD hanya sekedar membahas dan Pak Sekda bilang tidak betul. Perlu diketahui bahwa pembahasan itu merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRD pada tataran perencanaan anggaran. Yang berikutnya pada tataran pelaksanaan pada pelaksanaan APBD dan tataran pertanggungjawaban ABPD. Jadi jangan dilihat hanya sekedar fungsi anggaran yang ada disitu tapi juga sudah melekat fungsi pengawasan sejak dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban.

Paulus juga mengungkapkan bahwa Bupati Kabupaten Rote Ndao, Paulina Haning Bulu tidak pernah hadir sekalipun dalam sidang pembahasan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun 2020. Padahal dalam Tata Tertib DPRD jelas disebutkan bahwa Bupati diwajibkan hadir dalam setiap rapat pengambilan keputusan. “Padahal dalam tata tertib no 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Rote Ndao pasal 107 ayet 4 dikatakan bahwa didalam paripurna pengambilan keputusan diwajibkan bupati untuk menghadiri rapat paripurna. Dan perlu saya konfirmasi bahwa tidak sekalipun dalam pembahasan APBD sejak dari penyampaikan nota keuangan sampai dengan pengambilan keputusan tidak pernah dihadiri oleh Bupati. Artinya apa? Semua dinamika yang terjadi dalam persidangan tidak dirasakan dan dilihat langsung oleh bupati tapi hanya mendapatkan laporan dari staf,” ungkap Paulus Henuk.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, menjelaskan bahwa pertemuan yang dimediasi Sekda NTT tersebut telah membuat keputusan yakni penetapan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun 2020 akan dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.

“Karena adanya kegagalan pembahasan anggaran oleh Pemerintah dan DPRD maka sudah pasti akan ada Perkada. Jadi sikap kita DPRD karna memang ada aturan soal Perkada ya kita akan diskusikan,” kata Alfred Saudila.

Sementara Wakil Bupati, Rote Ndao, Stefanus Saek kepada wartawan mengatakan, terjadinya deadlock pembahasan APBD Kabupaten Rote Ndao karna ada sejumlah item anggaran yang didrop oleh DPRD saat pembahasan. “Jadi ada kurang lebih lima item anggaran yang didrop oleh DPRD saat pembahasan” kata Stef Saek.

Saat ditanya apakah terjadinya Dealock pembahasan anggaran lantaran DPRD Rote Ndao memangkas kewenangan Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Kabupaten Rote Ndao?. Stef Saek membantah hal tersebut. “Tidak karena TBUPP tapi itu meruapakan akumulasi dari didropnya sejumlah anggaran. Pada saat terakhir itu lalu dilakukan voting. Voting itukan sudah menunjukkan menolak. Dari 18 Anggota yang siding 13 menolak artinya apa kalau begitu. Artinya menolak,”tutup Stef Saek. (joey)

Komentar Anda?

Related posts