Implementasi Kebijakan Pangan Lokal Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi NTT

  • Whatsapp

Peneliti: Mariano A.T. Nugraha, S.Sos

BADAN Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi NTT, melakukan kelitbangan Pengkajian Strategis, guna memberikan gambaran pelaksanaan implementasi kebijakan melalui program/kegiatan pangan lokal mendukung kebijakan ketahanan pangan Pemerintah Provinsi NTT dan merumuskan upaya-upaya implementasi program/kegiatan produksi, ketersediaan dan konsumsi pangan lokal mendukung ketahanan pangan di Provinsi NTT berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dimana PP tersebut mengatur tentang 7 (tujuh) ruang lingkup ketahanan pangan mulai dari cadangan pangan pemerintah sampai dengan peran serta masyarakat, dengan berbasis pada potensi sumber daya dan kearifan lokal.

Sesuai hasil analisis menunjukan bahwa gambaran Implementasi kebijakan melalui program/kegiatan ketahanan pangan menunjang pangan lokal Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2016-2018 dan rumusan upaya impelementasi sebagai berikut :

1. Cadangan Pangan Pemerintah

a. Cadangan pangan pemerintah Provinsi
Setiap tahun belum dilakukan alokasi/pengadaan cadangan pangan wajib pemerintah Provinsi NTT sebesar 250 ton (stok minimal) setara beras. Dengan demikian untuk variabel cadangan pangan pemerintah provinsi NTT, perlu ada langkah atau upaya advokasi lebih lanjut yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTT kepada DPRD NTT dan telaahan kepada Gubernur NTT untuk mendapatkan dukungan alokasi cadangan pangan pemerintah provinsi NTT. Perlu juga didukung dengan program/kegiatan bimbingan teknis analisa kebutuhan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota dan desa serta pertemuan koordinasi dan monitoring, evaluasi, pelaporan perkembangan cadangan pangan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa.

b. Cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota

Setiap tahun belum dilakukan analisis kebutuhan, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran oleh pemerintah kabupaten/kota. Pada sisi lain ketergantungan pemerintah Kabupaten/Kota terhadap alokasi cadangan pangan pemerintah pusat sebesar 100 ton/tahun untuk kewenangan Bupati/Walikota masih cukup tinggi.

Perlu ada langkah atau upaya advokasi lebih lanjut yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan kabupaten/kota kepada DPRD kabupaten/kota dan telaahan kepada Bupati/Walikota untuk mendapatkan dukungan regulasi dan alokasi cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota. Perlu juga didukung dengan program/kegiatan bimbingan teknis analisa kebutuhan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota dan desa serta pertemuan koordinasi dan monitoring, evaluasi, pelaporan perkembangan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota dan desa.

C. Cadangan pangan pemerintah desa

Setiap tahun belum dilakukan analisis kebutuhan, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran setiap tahun oleh pemerintah desa. perlu ada langkah atau upaya oleh pemerintah desa dengan membentuk Unit Pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa (UPCP2D), melakukan analisa kebutuhan dan menyampaikan usulan secara tertulis kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan cadangan pangan pemerintah desa. Perlu juga didukung dengan program/kegiatan bimbingan teknis pengelolaan cadangan pangan pemerintah desa kepada UPCP2D dan pengembangan lumbung pangan masyarakat mendukung cadangan pangan pemerintah desa.

2. Penganekaragaman pangan

Belum semua aspek penganekaragaman pangan ada dukungan program/kegiatan. Untuk itu ke depan perlu ditingkatkan kegiatan-kegiatan penganekaragaman pangan pada aspek yang belum (4 aspek) dan dikembangkan kegiatan-kegiatan pada 5 aspek lainnya, dengan prioritas berbasis pangan lokal dari hulu sampai hilir mulai dari peningkatan ketersediaan dan akses benih/bibit sampai dengan pengembangan industri pangan lokal serta perlu didukung dengan penelitian dan pengkajian pangan lokal.

3. Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Krisis Pangan

Program/kegiatan yang dilakukan cukup banyak dan sudah meliputi keseluruhan aspek-aspek dalam Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Krisis Pangan. Perlu ditingkatkan kegiatan-kegiatan dengan prioritas pada adopsi program/kegiatan APBN (dekonsentrasi) yang relevan dengan kebutuhan di provinsi NTT, program/kegiatan yang dilaksanakan harus melingkupi 4 aspek dari variabel Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Krisis Pangan serta difokuskan juga untuk mempersiapkan/memantapkan Kabupaten/Kota terutama yang rentan terhadap krisis pangan agar dapat mendukung kesiapsiagaan dan penaggulangan krisis pangan.

4. Distribusi, Perdagangan dan Bantuan Pangan

Program/kegiatan yang mendukung Distribusi, Perdagangan dan Bantuan Pangan tahun 2016-2018 cukup banyak dilakukan dan sudah meliputi keseluruhan aspek. Perlu ditingkatkan kegiatan-kegiatan distribusi, perdagangan dan bantuan pangan, dengan prioritas pada pemantauan dan penanganan aspek distribusi pangan dan aspek perdagangan pangan secara periodik serta pengembangan aspek bantuan pangan untuk mendukung produksi atau ketahanan pangan rumah tangga berbasis pangan lokal. Pada sisi lain perlu didorong tingkat Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan melakukan diversifikasi usaha untuk meningkatkan pendapatan dan kemampuan akses masyarakat terhadap kebutuhan pangan.

5. Pengawasan

Program/kegiatan yang mendukung Pengawasan tahun 2016-2018 cukup banyak dilakukan, akan tetapi pada aspek cadangan pangan pemerintah daerah yang belum ada alokasi sesuai ketentuan. Untuk itu ke depan perlu ditingkatkan program/kegiatan pengawasan pangan, dengan prioritas pada dukungan alokasi cadangan pangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta melakukan pengawasan dan pencegahan secara berkala terhadap kadar atau kandungan cemaran pada pangan segar sesuai dengan standar keamanan pangan dan mutu pangan terutama pangan lokal. Pada sisi lain juga perlu ditingkatkan kualifikasikasi dan kompotensi SDM yang menangani keamanan dan mutu pangan serta dukungan sarana pengujian/laboratorium sesuai standar.

6. Sistem Informasi Pangan

Program/kegiatan yang mendukung Sistem Informasi Pangan tahun 2016-2018 sudah cukup mendukung melalui perpaduan/kombinasi antara teknologi informasi dan aktivitas SDM yang menggunakan teknologi informasi mulai dari pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian sampai dengan penyebaran data dan informasi akan tetapi belum sepenuhnya mendukung operasi dan manajemen informasi pangan berbasis pangan lokal. Perlu dipertahankan dan ditingkatkan program/kegiatan sistem informasi pangan, dengan prioritas juga pada data/informasi potensi dan pengembangan pangan lokal NTT mulai dari budidaya sampai dengan pola konsumsi berbasis pangan lokal serta peningkatan sarana pendukung sistem informasi pangan. Pada sisi lain juga perlu ditingkatkan kualifikasikasi dan kompotensi SDM yang menangani sistem informasi pangan secara berjenjang dan terpadu pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

7. Peran Serta Masyarakat

Program/kegiatan yang mendukung peran serta masyarakat tahun 2016-2018 cukup banyak dilakukan dan sudah meliputi keseluruhan aspek-aspek dalam peran serta masyarakat akan tetapi masih kurang/terbatas pada forum/media bagi masyarakat untuk berperan dalam menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah pangan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta program/kegiatan yang dilakukan masih terbatas pada kelompok masyarakat tertentu sebagai percontohan/model. Untuk itu ke depan perlu dipertahankan dan ditingkatkan program/kegiatan yang memberikan ruang bagi peran serta masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan berbasis pangan lokal, mulai dari budidaya sampai dengan pengolahan pangan dan pemanfaatan pekarangan sebagai basis ketahanan pangan rumah tangga serta mendukung pola konsumsi masyarakat berbasis pangan lokal. (Advetorial kerjasama Balitbangda NTT dan Seputar NTT)

Komentar Anda?

Related posts