Humas Setda Sikka : Pungutan Sertifikat Tanah Sesuai SKB Tiga Menteri Dan UU Desa

  • Whatsapp

Maumere, seputar-ntt.com – Menyukseskan program prioritas Nasional PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2017 besutan Presiden Joko Widodo ternyata tidak mendapat sanjungan, tetapi justru dijebloskan ke balik terali besi. Hal ini dialami oleh Kepala Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, atas nama Maria Nona Murni dan Kepala Urusan (Kaur) Pelayanan Desa Habi, Maria Wilfrida, S.Pd. Pasalnya, kedua aparat itu disangkakan melakukan pungli atas sertifikat tanah hasil PTSL itu.

Sebagaimana, diberitakan oleh media massa main stream pada Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat (6,7,8,9 Februari 2018), termasuk Harian Pos Kupang (7,8,9/2/2018, hal. 13), kedua aparat desa itu ditangkap aparat Polres Sikka dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dipimpin oleh Kanit (Kepala Unit) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Sikka, Aipda Herikson S. Sitompul, di Kantor Desa Habi, pada Selasa (6/2). Setelah diperiksa sepanjang Selasa dan Rabu, keduanya dijadikan tersangka dan dimasukkan di sel tahanan Polres Sikka, Jl. Ahmad Yani, Maumere.

Kapolres Sikka, AKBP Rickson PM Situmorang, SIK dalam konferensi pers pada Rabu (7/2), mengatakan bahwa, “Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan UU, bukan berdasarkan kesepakatan bersama warga masyarakat” (Pos Kupang, 8/2, hal. 13).

Sementara Meridian D. Dado, SH, kuasa hukum Maria Nona Murni, dalam publikasi media sosial dan media main stream mengatakan bahwa, “Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera adalah penyebab munculnya kasus pungutan liar itu”.

Terhadap dugaan kasus pungli, tudingan, dan berita-berita di atas, perkenankan kami menjelaskan hal-hal berikut, agar masyarakat memahaminya secara utuh, obyektif, dan berimbang.

Program sertifikasi tanah yang dimaksud dalam diskursus ini bukanlah PRONA atau Program Nasional Agraria (Permenag No.4/2015), melainkan PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Permenag No.35/2016). Dalam PTSL, biaya pembuatan sertifikat oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah GRATIS, namun proses pengukurannya ada BIAYA.

Adanya biaya itu diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS, tanggal 22 Mei 2017.

Dalam SKB itu, disebutkan biaya yang dibutuhkan adalah untuk pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, yang meliputi: (1) biaya penggandaan dokumen pendukung; (2) biaya pengangkutan dan pemasangan patok; dan (3) transportasi Petugas Kelurahan/Desa dari Kantor Kelurahan/Desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Besaran biaya untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kategori I) adalah Rp. 450.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Sumber dana, menurut SKB itu, bisa berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), bisa dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), bisa dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), dan bisa juga dari swadaya Masyarakat yang akan menerima sertifikat itu.

Dalam hal jika tidak dianggarkan dalam APBN atau APBDes, Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk mengatur pembiayaannya dalam APBD Kabupaten sesuai dengan kemampuan keuangan daerah (Diktum KETIGA SKB).

Jika biaya itu tidak diatur dalam APBD, maka Bupati diperintahkan membuat Peraturan Bupati yang isinya menyatakan bahwa biaya dibebankan kepada masyarakat (Diktum KESEMBILAN SKB).

Disebutkan juga di dalam SKB itu, andai ada pengaduan masyarakat terkait PTSL maka MENDAGRI memerintahkan INSPEKTORAT untuk berkoordinasi dengan APARAT PENEGAK HUKUM guna menangani pengaduan tersebut sesuai Pasal 385 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Sikka, Pertama, Baik APBN 2017, APBD 2017, maupun APBDes 2017 di semua desa di Kabupaten Sikka tidak menganggarkan biaya Rp. 450.000 per satu bidang tanah sebagaimana diatur dalam SKB tersebut di atas. Mengapa? Karena SKB ditetapkan pada 22 Mei 2017, sementara APBN, APBD, dan APBDes sudah ditetapkan pada Desember 2016.

Kedua, Bupati Sikka tidak menerbitkan Peraturan Bupati Sikka yang isinya membebankan biaya itu kepada masyarakat. Mengapa? Karena: (1) Desa memiliki otonomi untuk mengatur keuangannya berdasarkan asas musyawarah dan kearifan lokal sebagaimana sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tentang Desa; (2) Karena sudah ada UU tentang Desa, maka sebelum menerbitkan Perbup yang membebani masyarakat, Bupati Sikka menunggu petunjuk teknis lebih rinci sebagaimana disebutkan dalam Diktum KESEBELAS SKB Tiga Menteri itu.

Ketiga, Berdasarkan UU Nomor 6 Tentang Desa, Desa berhak membuat pungutan yang diatur dengan Peraturan Desa, atau setidak-tidaknya didasarkan atas musyawarah dan mufakat bersama masyarakat yang dituangkan di dalam BERITA ACARA. Itu sebabnya pungutan di setiap desa berbeda-beda. Contoh: Desa Magepanda Rp. 50.000; Desa Tana Duen 350.000; Desa Habi 150.000.

Keempat, Besaran pungutan di semua desa di Kabupaten Sikka itu masih berada DI BAWAH ANGKA RP. 450.000,00 yang ditetapkan dalam SKB Diktum KETUJUH.

Kelima, DESA HABI yang Kepala Desa dan Aparatnya ditangkap POLRES SIKKA itu TELAH MENYUKSESKAN PROGRAM NASIONAL sesuai SKB TIGA MENTERI, dengan besaran dana pungutan Rp. 150.000, jauh di bawah angka Rp. 450.000 yang ditetapkan dalam SKB, yang dituangkan dalam BERITA ACARA pada tanggal 7 JULI 2017.

Keenam, Karena berdasarkan BERITA ACARA, maka pungutan itu BUKAN PUNGUTAN LIAR.

Ketujuh, Sesuai SKB Tiga Menteri itu, pengaduan atas PTSL di Desa Habi harus diurus oleh INSPEKTORAT KABUPATEN SIKKA yang berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, dan bukan dalam Operasi Tangkap Tangan.

Kedelapan, Wewar Huler Wair, Pengalungan Selendang, Soka Papak dan Makan Bersama adalah sederet seremoni penerimaan tamu dalam Kearifan Lokal Nian Tana Sikka. Adat dan Adab itu pula yang ditunjukkan para Pemangku Adat dan Masyarakat Desa Habi ketika menerima Bupati Sikka untuk menyerahkan sertifikat tanah pada tanggal 26 Januari 2018 lalu. Karena menghargai adat dan adab Masyarakat itulah, Bupati tidak menolak diperciki Huler Wair, dikalungi selendang, pun tidak menolak ajakan makan bersama 400 warga saat itu. (*pres rilis humas dan protokol setda kab. Sikka)

Foto: Even Edomeko, Kabag Humas & Protokol Kab. Sikka

Komentar Anda?

Related posts