Hingga November 2014, Sabu Raijua Bebas Korupsi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Hingga bulan November tahun 2014, dari 22 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya Kabupaten Sabu Raijua yang masih bersih dari kasus dugaan korupsi. “Hingga November hanya Kabupaten Sabu Raijua yang masih bersih dari kasus dugaan korupsi,” ungkap Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Ande Benu yang ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (11/11/2014).

Ande Benu menjelaskan, dari seluruh Kabupaten/Kota di NTT masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah melimpahkan kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor Kupang. “Kejari dari semua Kabupaten/Kota di NTT, sudah melimpahkan kasus korupsi hanya satu Kabupaten yang tidak tersentuh oleh kasus korupsi hingga November 2014 yakni Kabupaten Sabu Raijua, “ terang Ande.

Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome yang dihubungi lewat Poselnya mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja seluruh jajaran di Pemda Sabu Raijua sehingga belum ada kasus korupsi yang terjadi di wilayah yang masih baru tersebut. “Ini juga menjadi PR bagi kami di Sabu Raijua agar menjaga nama daerah dari kasus-kasus Korupsi. Ini semua hasil kerja yang maksimal dari semua penyelenggara pemerintahan di Sabu Raijua,” katanya.

Diakuinya, sebagai Kepala Daerah dirinya selalu melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan daerah. “Saya mau bilang bahwa jangan besar kepala karna daerah ini masih bersih dari kasus korupsi tapi pekerjaan berat bagi semua pihak bagaimana mengelola keuangan secara baik sehingga terhindar dari kasus korupsi,” tegas Marthen.

Menurut Marthen Dira Tome, pengawasan yang ketat oleh BPK RI Perwakilan NTT terhadap pengelolaan keuangan daerah telah memberi masukan yang positif kepada semua penyelenggaran keuangan di Sabu Raijua bagimana menghindari hal-hal yang menjurus kepada korupsi.

“Selama ini ketika ada audit oleh BPK, selalu diberi arahan dan petunjuk bagaimana mengelola keuangan dengan baik dan terhindar dari praktek-praktek korupsi. Setiap ada kesalahan menurut audit BPK kita berusaha memperbaikinya. Hal ini diikui benar oleh para staf terutama pengelola anggaran dan para bendahara,” ungkap Marthen.

Dia juga mengatakan bahwa setiap pekerjaan proyek di Sabu Raijua yang mengalami keterlambatan pekerjaan maka dikenakan denda sesuai dengan saksi dalam kontrak. “Pada tahun 2013 ini kami memberi denda kepada kontraktor yang pekerjaanya terlambat. Tahun 2013 ini hampir 13 Miliar yang harus dibayar kembali oleh kontraktor atas keterlambatan pekerjaan,” katanya.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 comments