HGU 3.720 Ha Diklaim Tetap Milik PKGD

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com—PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) mengklaim bahwa lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.720 Ha di Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur, tetap miliknya, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Sikap kami jelas sangat tidak setuju akan kehadiran perusahaan-perusahaan lain yang melakukan kegiatan tambak diatas milik HGU kami,” ujar Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD), Henry Indraguna dari Law Firm Henry Indraguna & Partner melalui siaran pers yang diterima seputarntt.com. Selasa (30/10/2018).

Dikatakan Henry, Advokat yang tergabung di Law Firm Henry Indraguna & Partners dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dari PT. PKGD, yang dalam hal ini telah mengambilalih kepemilikan PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS).

“Selaku kuasa hukum, kami berkewajiban memberikan pendampingan hukum terhadap beliau, baik didalam maupun diluar pengadilan, pendampingan di Kepolisan ataupun pendampingan dalam melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus ini,” ujarnya.

Pernyataan Yang Maha Kuasa bahwa tidak boleh ada monopoli di Kabupaten Kupang, menurut Henry, sebenarnya tidak ada yang memonopoli lahan disana, tetapi sebagai pemilik lahan yang sah maka wajar jika marah apabila ada perusahaan lain yang melakukan kegiatan tambak garam tanpa sepengetahuan PT. PKGD.

“Jadi jelas pernyataan Yang Maha Kuasa itu keliru. Jika sebaliknya, ada orang yang mengambil/menyerobot lahannya tanpa sepengetahuannya, apa yang akan dia lakukan,” tanya Henry.

Terkait pernyataannya yang menyinggung masalah pelepasan hak atau penerbitan sertifikat, Henry meminta agar Yang Maha Kuasa bertanya langsung kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, sebagai instansi yang berwenang menjawab hal tersebut.

“Pertanyaan itu salah alamat kalau ditujukan ke kami, karena bukan kewenangan kami, tapi BPN Kabupaten Kupang yang berhak menjawabnya,” tegas Henry.

Pihaknya juga mengingatkan, untuk membuktikan kalau tanah itu tanah Ulayat, harus lewat jalur hukum.
“Seharusnya ajukan gugatan di PTUN untuk membuktikannya, tapi hingga saat ini kenapa tidak ajukan gugatan, malah mengeluarkan pernyataan yang mengatakan tanah itu tanah Ulayat,” tanya Henry.

Pada kesempatan itu, Henry juga meminta agar Yang Maha Kuasa tidak mengeluarkan pernyataan yang menyinggung kenapa PT PKGD belum melakukan kegiatan tambak garam.

“Perlu kami ingatkan, bahwasanya kami sangat menghormati dan mentaati hukum, oleh karenanya kami tidak akan melakukan kegiatan tambak garam apabila izin-izin yang diperlukan belum diterbitkan,” tandas Henry. (ira)

Komentar Anda?

Related posts