Hakim Tolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak Eksepsi dari tergugat dan turut tergugat, sehingga berwenang untuk mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan Penggugat dalam hal ini PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD).

Hal ini diakui Kuasa Hukum PT. PKGD, Ady Simanjuntak yang didampingi Henry Indraguna di Rattan Coffee Kupang, Kamis (6/11/2018).

“Putusan Sela dibacakan karena para tergugat dan turut tergugat merasa keberatan terhadap gugatan kami. Mereka berpendapat bahwa ini masalah sengketa lahan sehingga yang berwenang mengadili adalah PN Kupang di Oelamasi,” ujar Ady Simanjuntak.

Para tergugat masing-masing PT. Timor Livestock Lestari (TLL), Donikson Laisnima, PT.Garam Indo Nasional), Koperasi Feto Mone Sonaf Onimana, dan Turut tergugat yakni Bupati Kupang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

Dikatakan Ady, gugatan PT. PKGD yang terdaftar dengan nomor 148/Pdt.G/2018/PN.Kupang pada tanggal 5 Desember 2018 majelis hakim membacakan putusan Sela terkait Eksepsi dari para tergugat mengenai Kompetensi Relatif, yakni kewenangan mengadili PN Kupang terhadap gugatan PT. PKGD.

Akan tetapi melalui pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibacakan Majelis Hakim, kata Ady, bahwa gugatan PT. PKGD ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum, artinya ini bukan gugatan masalah tanahnya tapi masalah perbuatan dari para tergugat dan turut tergugat, yang menimbulkan kerugian bagi penggugat, oleh sebab itulah PT PKGD berhak menarik salah satu dari tergugat dimana tergugat itu berdomisili.

“Memang alamat para tergugat berbeda-beda, ada yang beralamat di Jakarta, Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. Tapi karena ada tergugat yang alamatnya di Kota Kupang, maka kami gugatnya di PN Kupang, dan majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan perkara ini, untuk memeriksa pokok permasalahannya,” urai Ady.

Hal senada juga diungkapkan, Henry Indraguna bahwa tergugat merasa keberatan sekali kalau PT. mendaftar gugatannya di PN Kota Kupang, karena tergugat merasa ini masalah sengketa lahan.

“Padahal ini bukan sengketa lahan. Kalau sengketa lahan itu misalnya ada double sertifikat atau kami punya sertifikat dan mereka punya girik. Kami sebagai pemilik lahan, ada orang lain melakukan aktifitas dilahan kami tersebut, maka kita gugat. Jadi bukan sengketa lahan, tapi melawan hukum,” tandas Henry.

Menurutnya, Eksepsi ini dipakai tergugat biasanya untuk mematahkan gugatan, agar berhenti. “Dengan ditolaknya Eksepsi mereka, sudah jelas bahwa ada perbuatan melawan hukum sesuai gugatan kami, karena dilahan kami ada orang masuk,” ujar Henry.

Disamping itu, jelas Henry, hingga saat ini masalah perizinan belum juga dapat dikeluarkan, walaupun semua persyarata sudah dilengkapi dan terhenti di meja Plt. Camat Kupang Timur dengan tidak bersedia menandatanganinya, dengan alasan diperintah Sekda Kabupaten Kupang.

“Kemarin kita datangi ibu Camat, tapi tidak bisa jawab, normatif hukum dan legal standingnya itu bahasanya seperti sudah ada tekanan dari atas. Akhirnya kami dibawa ke Sekda, tapi Sekda tidak mau menemui kami, lalu dilemparkan ke Wakil Bupati atau Bupati Terpilih, Masneno. Masneno minta kami bekerja dahulu, kalau sudah panen pertama baru izin diberikan,” papar Henry.

Pihaknya merasa bingung, karena sebagai pejabat pemerintah harusnya tahu hukum dan aturan, tapi ini justru memberikan usulan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dahulu alasannya ada upaya hukum dulu, sekarang disuruh kerja dahulu baru nanti izin dikeluarkan.
Tanpa izin kami tidak akan bekerja, keluarkan Amdal saja dulu, agar kami kerja,” tambahnya.

Henry meminta agar antara PKGD dengan pemerintah menandatangani kesepakatan di Notaris disaksikan masyarakat, lalu izin Amdal dikeluarkan.
“Kalau sudah ada kesepakatan itu, lalu kalau kami tidak kerja cabut HGU kami, kami siap,” janjinya. (ira)

Komentar Anda?

Related posts