Guru Penganiaya Siswa Hingga Meninggal Ditetapkan Penyidik Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Oknum guru berinisial SFK yang diduga menganiaya siswanya berinisial MM di SMP Negeri Padang Panjang resmi ditetapkan penyidik Polres Alor menjadi tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Chtritsmas, SIK didampingi Kasatresktim IPTU. Mansor Musa dan Kanit PPA, AIPDA. Fransiskus Xaverius Podho saat menggelar jumpa pers di Aula Adya Daksa, Senin, 1/11/2021 siang.

“Ada sembilan saksi yang dimintai keterangannya. Dan dari keterangan saksi-saksi, terduga pelaku serta hasil visum et refertum yang kami dapatkan, hari ini kami naikan status terduga pelaku menjadi tersangka,” kata Kapolres.

Christmas menjelaskan, dugaan penganiayaan ini pun terjadi tiga kali yakni Senin 4 Oktober, 11 Oktober dan terakhir tanggal 18 Oktober 2021.

“Pada tanggal 22 Oktober 2021 korban mengeluhkan rasa sakit kepada ZL sebagai orang tua angkat korban. Keesokan harinya tanggal 23 Oktober 2021, korban mengalami demam tinggi sehingga diantarkan ke Puskesmas Lantoka oleh orang tua kandung dan orang tua angkat korban,” beber mantan Kasubdit II Ditintelkam Polda Maluku ini.

Sambungnya, karena kondisi memburuk, tanggal 25 Oktober 2021 korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Mapolres Alor.

“Modus operandi dari pada tersangka yaitu yang bersangkutan (oknum guru) itu marah kepada korban yang tidak membawa foto copy modul bahasa inggris yang merupakan mata pelajaran yang diajarkan terlapor yang kini sudah berstatus tersangka. Korban juga tidak bisa memperkenalkan diri dalam bahasa inggris serta korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan,” terang Agustinus Christmas.

Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu batang bambu bulat sebesar ibu jari orang dewasa dengan panjang kurang lebih 1 meter.

“Untuk Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 351 Ayat (1)  KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dimana Pasal 80 Ayat (1) ancaman hukumannya 3,6 tahun. Kemudian Pasal 351 Ayat (1) ancaman hukumannya 2,8 Tahun,” bebernya.

Sementara untuk hasil autopsi sendiri kata Polres Alor, pihaknya masih menunggu konfirmasi ataupun keterangan secara tertulis dari dokter Forensik  Biddokes Polda NTT.

“Dari hasil autopsi itu penyidik Polres Alor bisa menyesuaikan kembali apakah ada pasal-pasal penerapan lanjutan yang perlu ditambahkan dalam persangkaan penyidik. Kami masih menunggu, namun dengan dasar visum  et refertum, masih bisa kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jawab Kapolres atas pertanyaan media.

Dijelaskannya lagi, berdasarkan keterangan saksi dari teman korban, guru dan keluarga, terhadap korban sendiri kesehariannya adalah seorang yang pendiam, jarang bergaul sehingga penyakit lainnya tidak pernah diungkapkan korban.

“Namun kembali harus berpedoman kepada hasil pemeriksaan secara medis, karena dengan hasil penyelidikan secara ilmiah kita dapat melihat apakah dari kekerasan yang dilakukan tersangka di bagian kaki dan punggung belakang itulah yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia ataukah ada penyakit lain. Ini lah yang terus kita gali sehingga fakta hukum apa yang bisa kita temukan dalam penyidikan ini,” tutup Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK. (*Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts