Gubernur Tandatangani SK Pemberhentian Marthen Dira Tome dari PNS

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Gubernur NTT, Frans Leburaya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat  Marthen Dira Tome dari Pagawai Negeri Sipil (PNS). Sesuai Undang-Undang, seorang PNS yang maju dalam hajatan Pilkada wajib mengundurkan diri. Aturan ini juga berlaku bagi TNI/Polri serta Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Dalam SK dengan nomor : BKD.882.4/69/MUT-PP/2015 dinyatakan, Marthen Dira Tome dengan Nomor Induk Pegawai (NIP)1964072119903 1 010 yang meminta untuk berhenti dari PNS. Karena dinilai telah memenuhi syarat maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.

Marthen Dira Tome berhenti sebagai PNS dengan pangkat/ruang golongan, Pembina Tk.I (IVb) dengan masa kerja 23 tahun, 4 bulan. “Kami sudah mengajukan pengunduran diri pak Marthen Dira Tome sejak bulan April 2015 sesuai surat Bupati Sabu Raijua Nomor BKD.880/27/III/2015 tertanggal 25 April 2015,” kata Kepala BKD Kabupaten Sabu Raijua, Wempy Riwu.

Sementara Marthen Dira Tome yang dihubungi terpisah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur NTT, Frans Lebu Raya yang telah menandatangani SK pengunduran dirinya sebagai PNS. “Terimakasih yang tulus saya sampaikan kepada Pak Gubernur karena telah bekerjasama dengan baik selama mengabdi sebagai PNS dan menjadi bawahan beliau,” kata Marthen.

Dia juga memohon dukungan dari Gubernur NTT dalam perhelatan Pilkada Sabu Raijua sehingga semua tahapan dan proses bisa berjalan dengan lancar. “Resto dari senir itu sangat penting dan kami mohon dukungan dari beliau sehingga kami bisa mendidik masyarakat bagaimana berpolitik dengan baik,” katanya.

Dia mengatakan, tidak menghiraukan isu-isu yang disebar orang yang tidak benar bahwa gubernur tidak akan menandatangani SK pengunduran dirinya. “Saya heran kok ada orang yang menyebar isu seperti itu. Saya tahu Pak gubernur itu adalah pemimpin yang taat asas dan orang yang baik hati,” pungkas Marthen. (joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 comments