Gelar Paripurna Angket, DPRD Lembata Usulkan Pemberhentian Bupati Sunur

  • Whatsapp

Lewoleba, seputar-ntt.com – Rapat Paripurna Angket terkait ijazahBupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur yang tidak diakui negara pada Rabu (29/06/12) digedung baru DPRD Lembata berlangsung sengit. Pasalnya, sehari sebelum paripurna itu digelar, beberapa anggota DPRD Lembata dikejutkan dengan postingan wakil ketua II DPRD Lembata, Paulus Makarius Dolu dalam akun facebooknya, foto yang menunjukan data Eliaser Yentji Sunur terdaftar di pangkalan data Dikti.

Foto yang diposting anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra tersebut diakui banyak anggota sangat mengejutkan karena Paulus dinilai tidak beretika. “Sebenarnya Dia ini anggota DPRD atau siapa? Kalau ada informasi, sebagai anggota apalagi pimpinan tinggal sampaikan, tidak perlu harus umbar diluar seperti itu”, sesal ketua DPRD Lembata, Ferdinandus Koda saat  paripurna berlangsung .

Paulus diketahui tidak ikut sidang perdana di kantor DPRD yang baru, Selasa (28/06/16), begitupun dalam sidang lanjutan dan paripurna angket, Rabu (29/06/30. Bahkan terhadap sikap anggota DPRD yang juga mantan aktivis Lembata itu, separuh anggota DPRD yang hadir mengusulkan dan kemudian disepakati untuk memberikan teguran.

Selain informasi terkait nama Eliaser Yentji Sunur yang tiba-tiba masuk di pangkalan data Dikti, beberapa jam sebelum paripurna berlangsung, DPRD Lembata juga dikejutkan dengan berita bahwa kasus ijazah Bupati Sunur yang tengah ditangani Polda NTT mendapat SP3. Pemberitahuan SP3 terhadap kasus Ijazah Bupati disampaikan kepada Aleks Murin, Ketua Forum Penyelamat Lewotana Lembata (FP2L).

Melalui Surat Penyampaian Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dijelaskan Polda NTT salah satu alasan dilakukan SP3 yakni nama Eliaser Yentji Sunur sejak peterangahan Mei 2016 sudah diaktifkan dipangkalan data Dikti. Surat tersebut dikeluarkan tanggal 27 Juni 2016, persis dua hari sebelum paripurna angket digelar dan diterima ketua FP2L pagi sebelum paripurna berlangsung.

Namun dengan adanya dua informasi ini, DPRD Lembata tetap bersepakat untuk mengambil keputusan, mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk pemberhentian Bupati Sunur. Melalui kajian hukum dan kajian lain yang dikemukakan anggota DPRD Lembata, Phlipus Bediona mantan sekertaris Pansus Ijazah, Laurensius Karangora dan beberapa anggota DPRD lainnya.

DPRD Lembata berkesimpulan bahwa keputusan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Sunur didukung data-data yang valid dan melalui kerja keras Pansus dalam menyelidiki kasus ini. Selain itu, keputusan yang diambil DPRD merupakan keputusan politik yang tidak memiliki korelasi dengan langkah penegak hukum seperti SP3 dari Polda NTT terhadap kasus ini.

Sembari menyebutkan landasan hukumnya, DPRD Lembata akhirnya menutup paripurna dengan membacakan Sikap DPRD Lembata Nomor 05/DPRD KAB/LBT/2016 terhadap hasil kerja panitia Angket terkait penggunaan ijazah palsu oleh bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur.

Dihadapan puluhan masyarakat yang datang menyaksikan paripurna tersebut, sidang yang berlangsung dari siang sekitar Pkl. 11.00 Wita, sidang tersebut baru berakhir pada Pkl.19.00. Rencananya, dalam waktu dekat, DPRD Lembata akan segera megantar seluruh berkas beserta bukti-buktinya untuk diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur NTT di Kupang. (Broin Tolok)

Komentar Anda?

Related posts