Gagal Ginjal, Napi Korupsi Bansos Dari Sikka Meninggal Di Kupang

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Yoseph Otu, 50 tahun, narapidana (Napi) kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 16 Desember 2014 meninggal di rumah sakit umum daerah W.Z Johanes Kupang, setelah sempat dirawat selama dua pekan, karena menderita gagal ginjal, sehingga harus jalani cuci darah.

“Napi itu meninggal tadi pagi sekitar pukul 08.30 Wita di RSUD Johanes Kupang,” kata Kepala Bagian Humas Kanwil Hukum dan HAM NTT, Yustina Sarong Lema kepada Tempo di Kupang.

Yoseph Otu adalah bendahara Bagian Kesra, Kabupaten Sikka. Dia divonis terlibat kasus korupsi dana Bansos senilai Rp 10,7 Miliar dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Almarhum mulai ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IA Kupang pada 21 Desember 2011.

Selama menjalani masa tahanan di LP Penfui Kupang, Yoseph menderita sakit ginjal saat di penjara. Akibat sakitnya itu, dua tahun terkahir Yoseph menjalani perawatan cuci darah di RSU Johanes Kupang. “Satu minggu dua kali cuci darah yakni pada Senin dan Kamis,” katanya.

Saat ini jenasah Yoseph masih disemayamkan di RSU Johanes Kupang, sambil mengurus serah terima ke keluarga untuk selanjutnya diterbangkan ke kampung halamannya di Maumere, Sikka. “Serah terima masih sementara diproses,” katanya.

Yosep dan Servas Kabu dipenjara 10 dan 6 Tahun oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sikka tahun anggaran 2010 sebesar Rp 10,7 miliyar.

Selain dihukum 10 tahun penjara Yoseph juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 5 miliyar subsider satu tahun penjara.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *