Frans Lebu Raya : Saya Siap Diperika

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menyatakan siap memenuhi panggilan Polisi untuk dimintai keterangan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMP se-Kota Kupang senilai Rp 23 miliar tahun 2011-2012 pada Dinas PPO NTT dan PPO Kota Kupang yang diduga telah merugikan negara.

“Saya siap memenuhi panggilan kalau dipanggil untuk memberikan keterangan terkait Dana BOS,”kata Gubernur NTT, Frans Lebu Raya kepada wartawan di Kupang, 12 Desember 2013.

Menurut Frans, kebijakan penggunakan dana BOS bukan berasal dari gubernur karena dana ini berasal dari APBN kemudian ditransfer ke daerah sebelum disalurkan ke rekening masing-masing sekolah.

“Kami tidak mengelola dana itu. Dana BOS ini disalurkan dari pemerintah pusat ke APBD sebagai pendapatan daerah. Setelah dilakukan verifikasi, dana tersebut disalurkan ke rekening sekolah,” ujar Frans.

Dia menambahkan, Sebelum tahun 2012 Penyaluran dana BOS ke sekolah  melalui pemerintah kabupaten dan kota dan  mulai tahun 2012, penyaluran dana BOS dilakukan lewat APBD Provinsi kemudian diteruskan ke rekening sekolah.

“Kita di Daerah hanya bertugas menyalurkan dana tersebut ke sekolah-sekolah penerima. Dana BOS itu urusan pemerintah pusat, bukan daerah. ” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur NTT Frans Lebu Raya segera diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mapolresta Kupang Kota terkait kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMP se-Kota Kupang senilai Rp 23 miliar tahun 2011-2012 pada Dinas PPO NTT dan PPO Kota Kupang.

Bripka R kepada wartawan, Selasa 10 Desember 2013 mengatakan pihaknya segera memeriksa Gubernur NTT, Frans Lebu Raya terkait kasus dugaan korupsi dana BOS pada Dinas PPO NTT dan PPO Kota Kupang.

Rifai menjelaskan bahwa Frans Lebu Raya akan diperiksa terkait kebijakannya dalam dalam mengambil keputusan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada lingkup pemerintah.

Selain itu, katanya, Lebu Raya akan diperiksa karena akibat dari kebijakan Gubernur NTT sebagai kepala daerah mengakibatkan kerugian negara dalam penggunaan dana BOS pada Dinas PPO NTT.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *