Forkompinda dan FKUB Ende Nyatakan Sikap Tolak Aksi Teror

  • Whatsapp

Ende, seputar-ntt.com – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Ende bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta stakeholder, mengutuk keras peristiwa kerusuhan di Mako Brimob, Jakarta dan aksi teror pengeboman tiga gereja di Surabaya.

Mereka juga menghimbau kepada semua elemen dan masyarakat kabupaten Ende untuk tidak terprovokasi atas peristiwa teror yang terjadi.

Pernyataan sikap bersama tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi yang dihadiri Penjabat Bupati Ende, Obaldus Toda, Dandim 1602/Ende, Letkol Kav Suteja, Kapolres Ende, AKBP Achmad Muyazin, Ketua FKUB, RD Sipri Sadipun, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi kemahasiswaan (Sabtu05/18), di Rujab Bupati Ende, Jl. Eltari, Ende.

Berikut 8 pernyataan sikap bersama Forkopimda

Mencermati perkembangan situasi dan kondisi nasional akhir-akhir ini, terlebih peristiwa kerusuhan di Mako Brimob pada 8 Mei 2018 dan aksi bom bunuh diri pada 13 Mei 2018 di Surabaya, Jawa Timur dan dibeberapa daerah lainnya, maka rapat Forkompinda kabupaten Ende bersama pimpinan agama, FKUB, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, organisasi kemahasiswaan, organisasi masyarakat serta instansi terkait lainnya, yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2018, bertempat di Rujab Bupati Ende, menghasilkan pernyataan sikap, sebagai berikut :

1. Semua agama menolak kejahatan terorisme terhadap kemanusiaan, oleh karena itu pemerintah dan masyarakat kabupaten Ende mengutuk tindakan keji yang tidak berprikemanusiaan yang terjadi di Mako Brimob dan gereja-gereja di Surabaya dan tempat lainnya di Indonesia.

2. Menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Ende untuk dapat menahan diri, tidak terprovokasi atas peristiwa-peristiwa yang terjadi dan tetap menjaga perdamaian dan persamaan di kabupaten Ende, khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

3. Mendukung aparat keamanan baik TNI dan Polri segera mengusut tuntas kejadian tersebut serta mengambil langkah dan tindakan tegas kepada para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Mendukung Presiden RI, Joko Widodo, memberantas terorisme sampai ke akar-akarnya dengan menggunakan seluruh instrumen baik hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan menggunakan seluruh kekuatan yang ada, baik TNI, Polri maupun birokrasi, didukung seluruh komponen masyarakat luas khususnya masyarakat kabupaten Ende.

5. Mendesak DPR RI agar segera merealisasikan dan mengesahkan undang-undang anti terorisme, dan atau Presiden menerbitkan Perpu anti terorisme.

6. Kepada para Camat, Lurah/Kepala Desa untuk segera memerintahkan RT/RW memfungsikan kembali Poskamling di wilayah masing-masing dan melakukan pendataan penduduk khususnya penduduk baru maupun tamu hotel yang ada dalam wilayah kabupaten Ende, dan mengoptimalkan kembali peran ketua RT/RW untuk melakukan pengamatan terhadap tamu yang baru datang agar dalam waktu 1×24 jam melaporkan kepada RT/RW setempat, dan apabila ada hal-hal yang mencurigakan segera melapor kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

7. Menghimbau kepada media massa baik cetak, elektronik maupun netizen media sosial, untuk menyajikan berita mengenai kejadian ini secara proporsional dan tidak terprovokatif serta tidak menyebarkan informasi kepada pihak lainnya berupa video maupun foto korban.

8. Para pimpinan agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, organisasi kemahasiswaan, organisasi masyarakat dan instansi terkait serta seluruh masyarakat kabupaten Ende agar tidak menyebarkan informasi yang dapat meresahkan dan menimbulkan kebencian, namun harus tetap menjaga suasana aman dan damai di kabupaten Ende.

Demikian pernyataan bersama ini dibuat dan disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kabupaten Ende, Provinsi NTT dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan di Ende untuk Indonesia. (ek)

Komentar Anda?

Related posts