Februari Duspenduk Kota Cetak Kartu Identitas Anak

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, meminta warga untuk dapat menyiapkan dokumen yang dibutuhka  untuk kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Orang tua yang memiliki anak usia 5 tahun keatas sebaiknya mulai mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan KIA tersebut.Karena proses pencetakan KIA di Kota Kupang mulai dilakukan Februari 2019 mendatang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, David Marts Mangi kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota Kupang, Selasa (8/1/2019).

Menurut Mangi, saat ini pihaknya masih mempersiapkan draf dan berbagai peralatan yang dibutuhkan untuk pencetakan Kartu Identitas Anak atau KIA tersebut.

“Untuk Kartu Identitas anak, kita mulai pencetakan Februari 2019 karena kami masih mempersiapkan drafnya dan semua peralatan media yang dibutuhkan untuk pencetakan KIA. Oleh sebab itu, saya menghimbau masyarakat Kota Kupang untuk segera mengurus Kartu Identitas Anak dan bagi masyarakat yang mengurus akte kelahiran anak kalau bisa dilampirkan dengan pas foto agar supaya KIA yang dicetak itu bisa ditempel foto. Penggunaan pas foto bagi anak-anak yang usianya diatas 5 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari. Sedangkan lima tahun kebawah tanpa pas foto,” jelas Mangi.

Mangi mengatakan, pengurusan KIA tidak serumit pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP karena anak tidak perlu melakukan perekaman. Orang tua tinggal menyiapkan pas foto anak dan kartu keluarga saja.

Mangi menambahkan, anak yang telah memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA sudah bisa melakukan transaksi hukum seperti buka rekening di Bank atau urus BPJS atau mengurus sesuatu yang berhubungan dengan identitas.

“Persyaratan yang dibtuhkan untuk mengurus KIA tidak seribet pengurusan Kartua Penduduk Elektronik. Kalau KTP el, pemohon harus melakukan perekaman di Kecamatan sedangkan KIA tidak perlu melakukan perekaman, cukup melampirkan kartu keluarga karena data anak itu sudah ada dalam kartu keluarga orang tua. Dan pencetakan dia juga tidak memiliki chips didalam sehingga pencetakannya tidak terlalu ribet seperti E-KTP. Server untuk KIA tetap gabung dengan KTP Elektronik sedangkan printernya tersendiri.,” terang Mangi lagi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, David Marts Mangi menambahkan, Blanko KIA sudah tersedia sedangkan printernya baru kami pengadaan diakhir tahun anggaran 2018 melalui e-katalog. Blanko yang disediakan saat ini 10 ribu keping.

Penerbitan Kartu Identitas Anak atau KIA bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara. Dasar hukum KIA adalah undang-undang nomor 35 tahun 2014, undang-undang nomor 23 tahun2006 dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

“Pemanfaatan KIA bagi anak-anak yang berusia 5 tahun keatas, anak pemegang KIA sudah bisa melakukan transaksi hukum seperti buka rekening di Bank atau urus BPJS atau mengurus sesuatu yang berhubungan dengan identitas maka dia sudah bisa menunjukkan KIA ini,” pungkas Mangi.

Sementara angota DPRD Kota Kupang, Yappi Pingak mengatakan, Pemerintah perlu memikirkan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung KIA termasuk didalamnya sumber daya manusia sebelum mewajibkan semua anak di Kota Kupang harus memiliki KIA. Sebab saat ini Pemerintah dituntut harus menuntaskan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Yappi mengaku kuatir jangan sampai pengurusan KTP elektronik terhambat karena munculnya aturan wajib KIA ini.

“Harusnya sebuah regulasi yang ditetapkan itu diikuti dengan sarana prasarana dan SDM yang memadai sehingga pengurusannya sesuai durasi waktu dan berjalan normal. Nah yang terjadi sekarang ini gangguan system, sarana prasarana yang tidak mendukung, penyiapan SDM terus durasi waktu, otomatis terhambat. Apalagi sebelum Pemilu itu, semua KTP elektronik harus tercetak semua,” kata Yappi. (riflan)

Komentar Anda?

Related posts