Enny Anggrek Ambil Langkah Hukum Jika Aduan BPC GMKI Tidak Terbukti

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, bakal mengambil langkah hukum terhadap Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kalabahi, jika aduan mereka tanggal 4 April 2020 tidak terbukti di Badan Kehormatan (BK).

Surat aduan bernomor : 070016/SC/EXT/B/KLB/IV/2020, BPC GMKI menilai, kehadiran ketua DPRD ditengah kerumunan masa kedatangan Hamid Haan, diduga melanggar kode etik karena bertentangan dengan kebijakan Presiden dan Maklumat Kapolri dalam penanganan pandemi covid-19.

“Saya sangat menghormati semua proses yang ada. Silahkan dikaji suratnya dan diperiksa saya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Enny diruang kerjanya, Senin, 4/5/2020 siang.

Dijelaskannya, setelah menerima surat dari Wakil Ketua, Sulaiman Singh tanggal 28 April lalu, ia langsung merespon dengan mendisposisikannya untuk diproses.

“Kalau tidak percaya, bisa ditanya ke bagian sekretariat,” katanya.

Yang terpenting dari aduan tersebut, lanjut Anggrek, BPC GMKI harus punya bukti yang kuat.

“Nanti kalau dipanggil, mereka harus memberikan bukti yang otentik, bukan asal bunyi saja seperti dalam surat itu,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Dirinya juga berharap, dalam minggu ini BK dapat memanggil BPC GMKI untuk proses klarifikasi sehingga apa yang diadukan ini cepat selesai.

“Tadi saya sudah minta supaya hari kamis atau jumad dengan membawa bukti-bukti yang mereka punya. Kalau saya salah, BK panggil dan periksa saya. Tapi kalau tidak, tentu saya mengambil langkah hukum. Berani berbuat maka berani bertanggung jawab,” pungkas Enny Anggrek. (*Pepenk).

Komentar Anda?

Related posts