Enam Tersangka Pemerkosaan Janda di Manggarai Diancam 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Ruteng, seputar-ntt.com – Enam orang tersangka pemerkosaan terhadap seorang janda berinisial N(21) asal Dusun Motor Pecah, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai akan dikenakan  pasal 285 subsider pasal 286, jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“KIta kenakan pasal berlapis sehingga ncaman maksimalnya 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek Reo melalui Kanit Reskrim Polsek Reo Brigpol Robertus Jekson, SH, Selasa (28/6/2016)

Robertus menjelaskan para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 juni 2016 setelah selesai pemeriksaan beberapa saksi dan pelaku pemerkosaan. Saat ini semua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Manggarai.

“Walaupun keenam tersangka ditahan di rumah tahanan Polres tetapi penanganan peyidikannya dilakukan oleh Polsek Reo dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap tersangka keenam tersangka sudah dikirimkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Mangarai di Reo” papar Robertus.

Masa penahanan tersangka di Rutan Polres Manggarai terhitung sejak tangal 24 Juni-12 juli 2016. Penahan ini dapat diperpanjang selama 40 hari jika berkasnya belum lengkap atau belum P 21. “Kalau nanti akan diperpanjang maka kita akan ajukan permohonan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo untuk masa penahan para tersangka,” ungkapnya.

Dikatakan Robertus, dalam menuntaskan kasus ini, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Jakas Penuntut Umum (JPU) untuk kelancaran proses penyidikan. “Supaya proses hukum bagi para tersangka tidak mengalami kendala maka kita selalu lakukakan koordinasi dengan JPU,” terangnya.

Sejauh ini lanjut Robertus, pihak kepolisian telah menyita barang Bukti berupa pakaian yang di kenakan korban disaat kejadian berupa baju kaos coklat yang kondisinya dalam keadaan kotor, celana jeans warna biru, celana dalam warna merah dalam kondisi robek dan semua pakaian  yang digunakan para terasangka saat melakukan pemerkosaan.

“Hasil Visum Et Repertumnya sudah ada hasil. Kondisi N selaku Korban juga sudah mulai membaik sehingga dapat dilakukan pemeriksaan tambahan pada hari senin tanggal 27 Juni kemarin,” tutup Roberus.

Sebelumnya diberitakan, N (21), seorang janda asal dusun motor pecah Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reo  Kabupaten Manggarai menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh enam orang laki-laki asal Dusun Gincu, Desa robek Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai.

Kapolsek Reo, AKP Agus Janggu kepada media ini menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (21/6/2016) dalam acara peletakan batu pertama untuk pembangunan rumah dari salah satu pelaku pemerkosaan berinisial GB (28) di kampung Katebe, dusun Gincu, Desa Robek, Kecamatan Reo.

“Korban di undang bersama ketiga teman nya. Sekitar pukul 21.00 wita korban dijemput oleh tersangka YPH (34 ) dengan menggunakan mobil pickup,” jelas Agus Janggu.

Sesuai  keterangan yang diberikan korban ungkap Agus Janggu, dalam acara tersebut GB bersama kawan-kawanya memberikan minuman keras berupa sopi dan bir kepada korban sehingga tidak sadarkan diri dan mengalami mabuk parah.  Teman-teman korban turut minum tetapi tidak terlalu banyak sehingga masih bisa mengontrol diri.

Saat korban mabuk parah tersangka YPH mengangkat dan menggendong koban menuju sebuah kamar dengan alasan supaya beristirahat dengan aman. Namun kesempatan tersebut digunakan YPH untuk menelanjangi korban dan memaksanya bersetubuh.

Beberapa menit kemudian teman korban (Adel) mendatangi kamar tersebut dan merasa terkejut ketika korban dalam kondisi telanjang. Melihat hal itu dirinya langsung memperbaiki celana korban dan membiarkan ia tidur. Setelah itu dia keluar untuk berkumpul bersama teman teman yang lainnya.

Korban yang sendirian di kamar dengan kondisi lampu padam, dimanfaatkan tersangka lain berinisial BL(24) memperkosa korban yang dalam kondisi lemas akibat miras. “Teman korban masuk lagi ke kamar untuk melihat kondisinya, tiba-tiba BL keluar dan lari dari dalam kamar. Dia melihat korban sudah dalam dalam keadaan telanjang lagi. Korban lalu berteriak minta tolong karena kepanasan,” papar Agus.

Adelia, teman korban membawanya ke tepi pantai untuk mendapat udara segar. Di tepi pantai, teman korban meminta bantuan kepada tersangka berinisial YYL (20) dan teman-temanya untuk menjaga korban. Namun momen ini dimanfaatkan oleh YYL untuk meperkosa diatas pasir secara bergantian dengan tersangka AS (24)dan YF(20).

“Saat itu korban berteriak kesakitan sehingga  teman korban bernama Ririn memanggil GB untuk menolong korban. GB yang diharapkan menolong malah memperkosa korban dengan posisi duduk dihadapan teman korban dan para tersangka lainnya,” tambah Agus.

Usai memenuhi nafsu bejat mereka, korban bersama temannya ditinggalkan oleh para tersangka. Pada Rabu, (22/6/2016) pukul 03.30 Wita, korban bersama temannya mendatangi Polsek Reo untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Mendapat laporan dari korban anggota langsung menuju TKP dan mengamankan enam tersangka. Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Agus. (kons hona)

Komentar Anda?

Related posts