Dugaan Pelanggaran ITE, Polda NTT Periksa Pengurus Kowmen

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Ketua dan Sekretaris Komunitas Wartawan Media Online (Kowmen) NTT, Joey Rhi Ga dan Jefry Taolin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda NTT terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE yang diduga dilakukan oleh dua orang wartawan melalui akun Facebook pada April 2016 lalu.

Joey Rihi Ga usai di periksa kepada wartawan di Mapolda NTT mengaku dicecer 28 pertanyaan oleh penyidik. “Ada 28 pertanyaan seputar dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE yang dilakukan oleh dua teman wartawan,” kata, Kamis (30/6/2016).

Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika ada postingan dari seorang wartawan berinisial WJR dalam status Facbook nya yang dinilai menyerang nama baik dan harga diri Kowmen NTT dan Wakil Gubernur NTT. Status tersebut kemudian dikomentari oleh wartawan berinisial EO dengan mengatakan Kowmen NTT adalah oragnisasi yang digaji APBD.

“Saya ditanya apakah mengenal kedua teman wartawan tersebut, saya jawab, saya mengenal mereka sebagai sesama wartawan. Saya juga ditanya apa tujuan mereka membuat status seperti itu, saya jawab saya tidak tahu,” ungkap Pemimpin Redaksi portal berita Seputar-NTT.com ini.

Sementara Jefry Taolin pada kesempatan yang sama berharap agar kasus ini segera dituntaskan sehingga menjadi pembelajaran bagi orang lain. “Kita harus jadikan pembelajaran bagi orang lain bahwa berkomentar atau membuat status di media sosial itu ada undang-undang yang mengatur, bukan seenak perut saja membuat status,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa setelah pengurus Kowmen diperiksa sebagai saksi maka penyidik Polda akan segera memeriksa Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni. “Pak Wagub juga akan diperiksa sebagai saksi dan masih menunggu waktu beliau untuk dibuat jadwal pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas Jefry. (vincent mone)

Komentar Anda?

Related posts