DPRD NTT Dorong Pelayanan TKI Satu Atap

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Dalam rangka meminimalisasi kasus perdagangan orang (human trafficking) yang terus saja terjadi, DPRD NTT mendorong pemerintah untuk memberi pelayanan izin satu atap kepada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT yang hendak bekerja di luar negeri maupun dalam negeri. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo kepada wartawan di Kupang, Selasa (30/12/2014).

Menurut Winston,  persoalan utama yang dihadapi terkait perekrutan dan pengiriman tenaga kerja adalah pemalsuan dokumen, seperti kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (KTP). Pemalsuan dokumen ini, dilakukan oleh para calo maupun secara sukerela oleh pencari kerja itu sendiri. “Kita dorong pemerintah agar menyiapkan pelayanan izin satu atap untuk para pencari kerja, sehingga masalah utama soal pemalsuan dokumen bisa ditekan,” ungkap Winston.

Kader Partai Demokrat ini menyampaikan, salah satu langkah yang telah diambil dewan bersama pemerintah provinsi adalah mengalokasikan sejumlah dana pada APBD NTT Tahun Anggaran 2015. Dana yang dialokasikan itu untuk menangani persoalan tenaga kerja mulai dari perekrutan hingga penempatan. “Kita ingin pastikan agar tenaga kerja yang diberangkatkan itu sudah siap, baik dari aspek dokumentasi maupun sumber daya manusia,” papar Winston.

Lebih lanjut Winston mengungkapkan, aspek lain yang dilakukan adalah merevisi peraturan daerah (perda) tentang human traffiking (perdagangan orang). Revisi tersebut dilakukan agar perda yang ada lebih menguat dan punya daya tekanan yang kuat. “Kita ingin, perda yang ada bisa memiliki kekuatan untuk menindak tegas para pelaku perdagangan orang,” tandas Winston.

Ia menyebutkan, persoalan tenaga kerja selalu diperhadapkan dengan penegakan hukum di negara tempat mereka bekerja. Akibat dokumen yang tidak lengkap, para tenaga diusir dari negara tersebut. Dari sebanyak 6 juta TKI yang saat ini bekerja di luar negeri, 2 juta diantaranya adalah ilegal. Bahkan sebanyak 1. 428 orang tenaga kerja ilegal saat ini berada di pos- pos perbatasan polisi Malaysia karena diusir dari negeri Jiran dimaksud.

Winston mengatakan, pengiriman tenaga kerja secara ilegal tentunya mengabaikan kualitas tenaga kerja bersangkutan. Mereka tidak memiliki keahlian yang cukup di bidang kerja yang mereka jalankan. Akibatnya, mereka mendapat tindakan kekerasan atau penganiayaan dari majikan. Kasus terakhir dialami Mariance Kabu, TKI asal NTT yang saat ini dirawat di Malaysia karena mendapat penganiayaan berat dari majikannya.

Sekretaris Eksekutif Forum Parlemen DPRD NTT, Rikardus Wawo menyampaikan, memang DPRD NTT telah menghasilkan Perda tentang human traffiking (perdagangan orang). Namun karena belum semua pihak memahami dan mengetahui perda tersebut, sehingga kasus pengiriman tenaga kerja secara ilegal masih saja terjadi. Diharapkan, dengan adanya rencana DPRD merevisi perda tersebut, semua elemen terkait bisa menjadikan sebagai acuan dalam menangani tenaga kerja. (joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *