DPRD Kota Pertanyakan Proses Pengadaan Fortuner Untuk Walikota

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mempertanyakan proses pengadaan dua unit mobil fortuner yang  saat ini digunakan Walikota Kupang, Jonas Salean dan Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man. Pasalnya, pengadaan mobil fortuner tersebut tidak melalui proses tender atau lelang tetapi menggunakan mekanisme penunjukkan langsung (PL). Padahal, harga dua unit mobil fortuner mencapai Rp 1,1 Milliar.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Kupang, Tellenmark Daud, kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (19/5/2014),saat dikonfirmasi soal mobil fortuner yang dipakai oleh Walikota dan Wakil Walikota.

Tellen mengatakan, DPRD Kota Kupang kaget bukan karena penganggaran tetapi mengapa prosesnya begitu cepat dan saat ini sudah digunakan. Ia mempertanyakan, mekanisme pengadaan fortuner seperti apa, apakah melalui mekanisme tender atau tidak. Jika menggunakan mekanisme tender pasti waktunya sangat lama, mulai pembentukkan panitia sampai pengumuman, pemasukkan penawaran dan sanggahan, proses panjang memakan waktu sampai satu bulan lebih apalagi kalau ada sanggahan.

“Dewan mempertanyakan proses begitu cepat, bukan kaget karena penganggaran. Makanya, kami memberikan apresiasi kepada pemerintah, semoga program lainnya juga prosesnya cepat seperti itu. Jangan karena kepentingan dan prestises kepala daerah cepat, tetapi kepentingan masyarakat terhambat yang namanya mekanisme tender dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Tellend, DPRD menyetujui anggaran untuk fortuner, dan sejak awal sudah ditekankan untuk menggunakan mekanisme tender agar ada komoetisi harga. Ia menjelaskan, bahwa ada ada aturan menggunakan PL, dirinya tambah heran, karena dalam kapasitas dan tupoksinya sebagai lembaga kontrol dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

“Kontrol yang dilakuakn adalah terhadap apa yang telah disepakati bersama dalam pembahasan APBD 2014. Kok pakai PL, padahal saat pembahasan saya tekankan bahwa saya setuju penganggaean fortunuer tetapi dengan alasan agar mekanisem pengadaan barang dalam hal ini mobil harus sesuai prosedur yang ada dan jangan pakai PL,” tegasnya.

Karena, kata Tellend, saat pemkot mengajukan pada sidang APBD Perubahan tahun 2013 ditolak dengan alasan waktu. Saat ini, Pemkot mengatakan bisa PL, tetapi saya sampaikan nilainya jangan terlalu besar yakni Rp 1,1 M. Tetapi dari pemerintah megatakan bisa PL terhadap mobil truk sampah saat itu, karea menyentuh kebutuhan warga Kota Kupang dan disetujui.

Karena, lanjut Tellend, dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 38 Ayat 5 huruf e, bisa dilakukan Pl, untuk kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Maksud publikasi harga antara lain dalam portal pengadaan nasional dalam website masing-masing penyedia barang atau jasa.
Sehingga masyarakat tahu bahwa pengadaan ini khusus bagi pemerintah.

PL ada kriteria, pengadaan alat pertahanan, keadaan bencana alam yang mendesak, gempa bumi, tanah longsor, tsunami. Saya heran waktu yag masih sangat panjang ini kenapa tidak pakai tender, sehingga ada kompetisi harga sehingga pemerintah diuntungkan. Karea ada penunjukkan langsung dan ada pengadaan langsung dimana pemerintah diberikan untuk beli langsung di dieler dan tidak perlu pihak ketiga. Ia mengatakan, dirinya bukan menyalahkan, tetapi jika semuanya memenuhi kriteria yang ada di aturan tersebut silahkan.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *