DPRD Kabupaten Kupang Ajukan Tiga Ranperda Inisiatif

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – DPRD Kabupaten Kupang periode 2014-2019 berbangga  hati karena pada masa sidang pertama tahun 2016 yang sedang berlangsung saat ini bisa mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif dari total 7 ranperda yang akan dibahas dalam masa persidangan ini.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Joseph Lede dalam sambutannya saat pembukaan sidang, Senin 4 April mengatakan, pengajuan 3 ranperda inisiatif dewan merupakan prestasi yang luar biasa karena selama ini ranperda yang dibahas adalah hasil usulan Pemerintah semata.

Tiga Ranperda inisiatif dewan  tersebut yakni ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Kupang, Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kupang dan ranperda tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang.

“Pengajuan tiga ranperda prakarsa dewan ini merupakan prestasi yang luar biasa karena selama ini ranperda yang dibahas merupakan usulan dari Pemerintah,” kata Lede.

Menurut Lede, ranperda-ranperda yang diusulkan harus dibahas secara cermat sehingga hasil yang dicapai berorientasi pada pemenuhan kebutuhan prioritas masyarakat dengan tetap menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

Dia mengatakan, pentingnya kecermatan dan ketelitian setiap peserta sidang dalam pembahasan setiap agenda persidangan. Walaupun nantinya sangat mungkin akan terjadi perbedaan sikap dan persepsi saat pembahasan materi persidangan. Tapi perbedaan tersebut wajar dalam era demokratisasi dan transparansi sekarang ini.

Sedangkan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki mengatakan, adanya ranperda inisiatif dewan dalam persidangan kali ini menunjukkan terus membaiknya penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kupang.

“Kinerja seperti itu sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah. Pemerintah dan DPRD wajib bekerja sama dalam merespon berbagai kendala dan realitas di masyarakat,” kata Titu Eki.

Pemerintah kabupaten Kupang sendiri, kata Titu Eki, mengajukan 4 ranperda dalam masa sidang I tahun 2016 ini. 4 ranperda yang diusulkan Pemerintah daerah yakni ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan ranperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak dibawah Lima Tahun.  (sho)

 

Komentar Anda?

Related posts