Dokter Nyatakan Penyakit Yefta Bengu Tak Bisa Sembuh

  • Whatsapp
ilustrasi

Kupang, seputar-ntt.com – Leonora Tiluata salah satu dokter spesialis jantung di RSUD Prof Dr Yohanes Kupang yang diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (2/2/2015) menegaskan bahwa Yefta Bengu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di manulai II tidak bisa sembuh dari penyakit yang dideritanya.

Dijelaskan Leonora saat ini terdakwa menderita berbagai penyakit sala satu yang berbahaya bagi kondisi terdakwa adalah telah terjadi penyempitan pembuluh darah pada terdakwa. Penyempitan ini sangat berbahaya bagi kondisi terdakwa.

“Terdakwa tidak bias sembuh dari penyakitnya. Saat ini terjadi penyempitan pembuluh darah pada terdakwa. Ini sangat berbahaya bagi terdakwa, “ kata Leonora.

Selain itu, kata Leonora, terdakwa saat ini tengah memasang satu ring pada jantung terdakwa, karena terdakwa saat ini mengalami penyakit jantung koroner. Seharusnya terdakwa memasang 3 ring pada jantung, sehingga saat ini masih tersisa 2 ring yang belum terpasang.

Dikatakan Loenora, penyempitan yang terjadi pada terdakwa diakibatkan oleh merokok, stres, mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) dan beberapa factor pendukung lainnya. Hal ini dapat mengakibatkan terdakwa mengalami stres yang berkepanjangan.

Bukan saja itu, tambahnya, terdakwa juga mengalami penyakit seperti Kolesterol, darah tinggi serta gangguan pada saraf di otak. Sehingga terdakwa tidak bisa dipaksakan untuk berpikir karena akan menimbulkan stres yang berkepanjangan.

“Kondisi terdakwa bisa jalan, dan sebagaimanya. Tapi terdakwa harus rajin control. Kalau tidak rajin control dan jaga pola makan, saya tidak menjamin kalau terdakwa bisa sedikit sehat, “ terang Leonora.

Ditegaskan Loenora, sebagai seorang dokter yang menangani penyakit terdakwa, dirinya tidak bisa menyepelekan penyakit yang diderita terdakwa. Karena sangat berbahay bagi kondisi kesehatan terdakwa.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu dipimpin majelis hakim, Khairulludin, SH, MH didampingi dua hakim anggotanya masing-masing, Jult Lumban Gaol dan Jauhari, SH. Turut hadir JPU, herman Detak, SH dan Emy Jehamat, SH. Terdakwa tidak hadir dalam persidangan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Philipus Fernandes, SH. (van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment