DJP Perluas Sektor Usaha Yang Dapat Insentif Pajak

  • Whatsapp
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim

Kupang, seputar-ntt.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Pengajuan insentif yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 dapat dilakukan secara online mulai 2 Mei 2020.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim mengatakan bahwa ada 5 bentuk insetif yang diberikan kepada wajib pajak sebagai antisipasi dampak ekonomi pandemi Covid-19, diantaranya adalah terkait PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) , PPh Final UMKM, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dan Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah.

Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020.

Moch. Luqman Hakim juga menjelaskan bahwa insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib untuk masa pajak April 2020. Ini dilakukan mengingat insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai September 2020, sedangkan penerbitan PMK sudah mendekati akhir April 2020.

“Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP harus dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020, untuk PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 Mei 2020, dan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5 % (UMKM) dapat memanfaatkan instentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020”, tambahnya.

Untuk mendapatkan informasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi guna mendapatkan insentif dalam rangka menghadapi COVID-19 serta informasi lainnya, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.(*)

Komentar Anda?

Related posts