Divonis Satu Tahun, Dua Anggota DPRD Lembata Ajukan Banding

  • Whatsapp

Lewoleba, seputar.ntt.com – Fransiskus Limawai alias Fery Koban dan Bediona Philipus, dua Anggota DPRD Kabupaten Lembata yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen uji pendapat Pemaksulan terhadap Bupati Lembata oleh DPRD Lembata, diputus majelis hakim masing-masing 1 tahun penjara. Putusan ini dibacakan hakim ketua, I.G.N Putra Atmadja dalam sidang di pengadilan Negeri Lembata, Selasa (12/04/2016).

Menanggapi putusan ini, melalui kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, SH kedua terdakwa bulat tekad untuk mengajukan banding. Bumi dihadapan para Hakim dengan tegas menyatakan banding dan mengingatkan seluruh penegak hukum di Lembata, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan bahkan pengacara untuk tidak memperdagangkan perkara. “saya berharap agar putusan ini tidak karena uang 100 atau 200 juta”, sindir Akmad. Selain itu, Akmad mengingatkan para penegak ukum untuk tidak menjadikan Lembata sebagai tempat membuang kotoran.

Langkah banding terhadap kedua kliennya, kata Akmad diajukan karena memiliki landasan yang kuat secara hukum. Menurut Dia, banyak sekali fakta persidangan yang diabaikan hakim dalam putusan tersebut , sehingga mencederai tujuan mulia dari penyelenggaran hukum sesunggunya. Akhmad berharap, dengan banding ini akan ada keadilan bagi kedua kliennya.

Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan kedua terdakwa ini berlangsung hampir tujuh jam dan disaksikan ratusan massa. Dari Pkl.09.30, baru berakhir sekitar Pkl. 16.30 Wita, tidak membuat jenuh para simpatisan setia kedua terdakwa.

Tampak hadir belasan anggota DPRD Lembata yang datang untuk memberikan dukungan terhadap dua terdakwa, walau terhadap hasil putusan tersebut, anggota DPRD dan ratusan simpatisan tersebut terlihat kecewa. Bahkan banyak dari mereka langsung melayangkan protes dari luar ruangan sidang, karena mengikuti dan memahami benar tentang kasus ini.

“Putusan ini kelihatan tidak independent”, ujar Ramos, pengunjung sidang. Ramos berharap agar dengan putusan ini, rakyat Lembata harus lebih bernyali untuk melawan segala permainan pengusa yang berkompromi dengan penegak hukum sehingga tidak menyebabkan kemunduran demokrasi dan menjauhkan keadilan dari pemilik sahnya yakni rakyat Lembata. (BT)

Komentar Anda?

Related posts