Divonis Sakit, Bidan Dewi Jadi Tahanan Rumah

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Bidan Dewi S. Bahren tersangka dalam kasus dugaan praktek aborsi Illegal di Kota Kupang, akhirnya menjadi tahanan rumah setelah sakit beberapa kali ketika dijebloskan ke dalam sel Mapolresta Kupang Kota.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK kepada wartawan, Kamis (11/2/2016) mengatakan saat ini, Bidan Dewi S. Bahren tersangka dalam kasus dugaan praktek aborsi illegal dijadikan tahanan rumah oleh Mapolresta Kupang Kota.

Dijelaskan Budi, tersangka dijadikan sebagai tahanan rumah karena sudah beberapa kali masuk rumah sakit bahkan tersangka pingsan didalam sel Mapolresta Kupang Kota setelah ditahan selama satu jam.
“Karena keluar masuk rumah sakit dan pingsan didalam sel Mapolresta Kupang Kota, kami nyatakan bidan dewi menjadi tahanan rumah, ” kata Budi.

Tersangka dijadikan tahanan rumah olehj Mapolresta Kupang Kota, lanjut Budi, berdasarkan anjuran dokter dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang yang menyatakan bahwa tersangka harus menjalani perawatan secara intensif.

Bukan saja itu, tambah Budi, dokter juga menganjurkan bahwa tersangka harus rawat jalan serta memeriksa kondisi kesehatan secara rutin di rumah sakit, karena mengidap beberapa penyakit.

Kata Budi, sesuai rekomendasi dokter itulah, Mapolresta Kupang Kota menyatakan tersangka dalam kasus dugaan praktek aborsi illegal menjadi tahanan rumah.

Menurut keterangan dokter, kata Budi, tersangka mengalami sakit mag kronis. Dimana, jika tersangka mengalami tekanan serta beban pikiran maka asam lambung akan meningkat. Hal itu, yang menyebabkan tersangka sering sakit-sakitan hingga pingsan.

“Kata dokter harus rawat intensif serta rajin periksa kesehatan dan kalau banyak pikiran maka asam lambungnya naik maka akan sering pingsan, ” ungkap Budi. (reka)

Komentar Anda?

Related posts