Ditres Narkoba Polda NTT Ringkus Dua Pemakai Sabu di Sikka

  • Whatsapp

Maumere, seputar-ntt.com – Upaya Direktorat Reskrim (Ditres) Narkoba Polda NTT memberantas penggunaan narkoba di kalangan masyarakat berbuah manis. Kali ini mereka berhasil meringkus dua warga Kabupaten Sikka, SUN (41) warga Kelurahan Madawat dan AR (40) warga Kelurahan Kota Baru.

SUN dan AR ditangkap tim gabungan Ditres Narkoba Polda NTT dan Satres Narkoba Polres Sikka saat sedang memakai narkoba jenis Sabu di salah satu tempat sauna di Kota Maumere, Sabtu (20/1/2018) malam.

Penangkapan SUN dan AR ini bermula dari penyelidikan atas SUN yang dilakukan lima anggota Reskrim Narkoba Polres Sikka di bawah komando Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Iptu Wahyu Agha Ari Septyan yang sejak Jumat (19/1/2018).

SUN dibuntuti anggota polisi lantaran diduga memiliki dan menyimpan sabu di rumahnya, jalan Melati 06.

Demikian disampaikan Kapolres Sikka, AKBP Rickson Situmorang melalui siaran pers yang diterima seputar-ntt.com, Minggu (21/1/2018) pagi.

Menurut Kapolres Rickson, upaya pembuntutan itu dilanjutkan pada Sabtu (20/1/2018) malam yang berbuah penggerebekan SUN dan AR di salah satu sauna di seputaran Kelurahan Wailiti.

Dari tangan pelaku, lanjut Kapolres Rickson, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket yang diduga sabu, 3 pipet plastik warna putih, sebotol Kratingdaeng, 3 butir pil yg diduga Ekstasi, 2 buah HP, sebuah pipa kaca, sebuah pemantik gas dan uang senilai Rp.2.600.000.

“Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan diproses Di Ditresnarkoba Polda NTT,” imbuh Kapolres Rickson.(tos)

Komentar Anda?

Related posts