Kupang, seputar-ntt.com – Mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (Kabid PLS) Provinsi NTT, Marthen Dira Tome akan mempraperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh komisi anti rasuah ini dalam kasus dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 silam.
“Kita pasti melakukan praperadilan terhadap KPK karena kita merasa mereka telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tandas Dira Tome kepada wartawan, Rabu (19/11/2014) di Kupang.
Dira Tome mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka telah merugikan dirinya secara pribadi karena dirinya belum pernah diperiksa namun tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka. “Kasus ini diambil alih oleh KPK dari Kajati NTT lalu tiba-tiba kami dijadikan tersangka berdasarkan dokumen tersebut,”katanya.
Jika drinya dinyatakan telah menyalahgunakan kewenagan kata Dira Tome, maka KPK harus menjelaskan kewenangan yang mana yang telah disalahgunakan dalam menjalankan program PLS di NTT. “Karena itu kita minta KPK meninjau kembali hal ini karena kalau begini caranya maka melalui pengacra kami akan lakukan praperadilan,” ujarnya.
Menurut Dira Tome, semua dokumen yang berkaitan dengan dokumen mengenai PLS telah diserahkan kepada Kejati NTT pada saat kasus tersebut ditangani Kejati. “Kalau ada dokumen yang tidak diserahkan semuanya oleh Kejati NTT kepada KPK lalu KPK menilai ada dokumen yang kurang lalu kemudian dijadikan alat bukti maka kami harus dipanggil dulu untuk dimintai keterangan. Ini yang tidak dilakukan dan bagi kami ini tidak adil,” ungkapnya.
Dira Tome menegaskan, dirinya telah siap untuk diperiksa kapan saja dan dimanapun supaya persoalan ini jelas. “Kita sangat siap untuk diperiksa kapanpun dimanapun. Kami minta tidak ada diskriminasi dalam proses hukum. Jangan melakukan penegakkan hukum dengan cara melawan hukum,” pungkasnya. (joey)
kalau berani lawan kpk tu? masa ama takut?
Saya kira kalau ama MDT yakin tidak bersalah, lawan saja…kami dukung.
beliau ini memang hebat kalau nanti akan lewan KPK karena salah tangkap
Jd menurut pengamatan saya bhwa kpk terbawa cara yg tidak sistimatis dlm penyidikan…penetapan tersangka hrsnya mengumpulkan alat bukti…alat bukti yg menjadi kesimpulan untuk menetapkan seorang jadi tersangka apabila yg di curigai tlh memberi keterangan pada kpk…buktinya bhw kpk salah prosedur adalah penyidik jati bukan merupakan penyidik kpk.krn penyidik kpk hrs melakukan penidikan ulang terhadap ksus tsb .,minimalnya memanggil tersangka untuk diambil keterangan…kl saya dengan mdt tidak akan menanda tangani bap…sampai kapan pun…kerugian akan dialami mdt …bhw alasan apa pun dr yg bersangkutan tetap jd tsk…coba blm jd tsk ..bisa beropini lain …bisa sj kpk tidk memperolh kesimpulan …jd kl anak lwn sy pikir jl keluar membuktikan bhw anak sabu tidak sama dgn tsk lain …laut sabu yg ganas bisa dilewati masa kita diam tidak melalui jlr lain
Anak sabu jg naik tuak dan nyebrang laut sabu yg ganas…kl penetapan atas penyidik yg tlh di lskukan oleh jati..maka ada subjektifitas yg di lakukan oleh kpk …sehingga prosedurnya di curigai krena ada unsur pemaksaan publik…dilawan lebih baik…otak sabu pasti juga bisa lawan otak luar ntt…
Saya sarankan jalani dulu proses yang dilakukan oleh Tim KPK.
Supaya diketahui bahaw ; – KPK tdk sembarangan utk menetapkan seseorg sebagai tersngka tanpa ada 2 (dua) alat bukti yg sah ( minimal dua alat bukti ). – KPK sudah benar sesuai prosedur menetapkan MDT sebagai tersangka, karena telah diperiksa oleh Kejaksaan atas supervisi dari KPK, artinya MDT telah diperiksa kejaksaan atas petunjuk dan arahan KPK. jadi tdk perlu lagi utk periksa kembali oleh KPK. – Upaya MDT melalui kuasa hukumnya utk mempraperadilan KPK akan sia-sia (pasti ditolak) karena sdh melalui prosedur yg benar, – Sebagai saran buat MDT, lbh baik kumpulkan bukti-bukti yg diperlukan dlm persidangan nanti utk menjadi bahan perlawanan dlm pembelaan dipersidangan, jangan buang wkt dan tenaga utk mempraperadilan karena akan sia-sia ditolak oleh pengadilan.