Dispenduk Lakukan Peremakam e-KTP Keliling

  • Whatsapp

Kupang,  seputar-ntt. com – Upaya Pemerintah Kota Kupang, bagi warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terus dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DispendukCapil) setempat. Pasalnya sesuai data DispendukCapil Kota Kupang wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman sebanyak 6000 lebih, sementara yang sudah melakukan perekaman sekitar 230 ribu lebih.

Kepala DispendukCapil Kota Kupang, David Mangi yang diwawacarai di kantornya, Kamis (18/10) menjelaskan, upaya pemerintah kota bagi warga yang belum memiliki e-KTP agar segera melakukan perekaman sementara dilakukan.

“Kami saat ini tengah sibuk menyususn draf untuk melakukan perekaman keliling di beberapa titik.Dan melalui draf tersebut kami akan turun ke lokasi-lokasi untuk menjemput masyarakat melakukan perekaman E-KTP ,” lanjutnya.

Hal ini dikarenakan secara jumlah  wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman masih sebanyak 6000 lebih, sementara yang sudah melakukan perekaman sekitar 230 ribu lebih.

“Ya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang yang belum melakukan perekaman agar dapat memanfaatkan pelayanan keliling ini,  dengan segera datang ke sentra-sentra pelayanan yang telah disediakan,” pintanya.

Sementara disinggung soal ketersedian blangko e-KTP, David mengatakan ketersediaan blangko e-KTP  telah habis,  namun ada kabar gembira bahwa pihak Kementerian Dalam Negeri Lewat Direktorat Jenderal Adminstrasi Kependudukan kembali mengalokasikan sebanyak 1000 keping blangko e-KTP untuk Pemerintah Kota Kupang.

“Sebenarnya ketersediann blangko masih cukup banyak hingga awal bulan Oktober lalu.Namun pada saat yang sama dibukanya pendaftaran penerimaan CPNS dan ditambah permintaan masyarakat terhadap Administrasi Kependudukan (Adminduk) khususnya e-KTP  meningkat secara drastis, sehingga ketersediaan blangko habis,” jelasnya.

Namun, David mengaku,  sesuai rencana adanya penambahan 1000 keping blanko e-KTP yang diberikan Kementerian melalui  pihak provinsi guna diserahkan ke Dispendukcapil Kota Kupang, dapat dilakulan pencetakan bagi mereka yang telah melakukan perekaman tersebut.(riflan)

Komentar Anda?

Related posts