Dispenda Kota Copot Reklame Yang Tak Bayar Pajak

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota Kupang akan menggelar operasi penertiban reklame yang terpang di sejumlah papan reklame yang tidak pernah membayar pajak ke pemerintah, sehingga menurunkan pendapat asli daerah (PAD).

“Kebanyakan pemilik papan reklame tidak membayar pajak sehingga berpengaruh pada PAD,” kata Kepala Dispenda Kota Kupang, Jeffry Pelt kepada wartawan belum lama ini. Penertiban ini, menurut dia, akan dilakukan setiap bulan, sesuai hasil monitoring para staf di lapangan. “Kami sudah lakukan penertiban selama tiga bulan,” katanya.

Ia mengaku, penertiban ini lebih banyak dilakukan pada sore hari, karena banyak perusahan yang memasang reklamenya pada malam hari. Untuk pajak reklame yang dikenakan sangat berfariasi, karena dilihat ukuran papan reklame.

Dengan adanya penertiban itu, katanya, pencapaian pajak reklame secara persen sudah mencapai 80,36 persen . Posisi pajak reklame hingga Juli sudah mencapai Rp 1 milliar. Saat ini peningkatan PAD secara keseluruhan melalui Dinas Pendapat Daerah dengan realisasi PAD hingga 31 Juli 2014 telah mencapai 63 persen dari target sebesar Rp 86 Miliar oleh pemerintah Kota Kupang.

Jumlah yang terealisasi hingga 31 juli lalu sebesar Jumlah total yang masuk sebesar Rp 56 miliar. “Dengan jumlah sebanyak itu kami optimis target yang dicanangkan bisa terlewati,” katanya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *