Dishub Lakukan Operasi Sidang Ditempat Bagi Mobil Pick Up

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Rencana Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan Kota Kupang dalam mengelar operasi penindakan bagi mobil –mobil pick-up yang masuk Kota Kupang dengan sistem tilang di tempat kini telah berjalan.

Hal ini terbukti dengan pelaksanaan oparasi sistem tilang ditempat yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Kupang sejak , Kamis (5/11) kemarin, tepatnya di Jalan Timor Raya. Operasi sitim tilang temapat ini dilakukan di sepanjang Jalan Timor Raya, di Kelurahan Oesapa, mulai dari Jembatan Timbang Oesapa.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubunga Kota Kupang,Yogerens Leka Kepada wartawan di Kantornya, Jumat (6/11/2015).

Menurutnya,  operasi yang digelar para sopir mobil pick up langsung disidang oleh hakim dari Pengadilan Negeri Kupang dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kupang. Dalam operasi ini, Dishub juga melibatkan Satpol PP dari Pemprov NTT dan Kota Kupang.

“Operasi kali ini fokus pada pick up, karena mereka dapat izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, padahal itu menyimpang dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” katanya.

Lebih lanjut, menurutnya, izin yang dikeluarkan tersebut tidak sah, karena sesuai UU angkutan umum yang melintasi kabupaten/kota harus mendapat izin dari Pemerintah provinsi. “Jadi itu kewenangan provinsi, karena sudah melintasi wilayah kabupaten,” kata Erens sapaan karib Yogerens.

Terkait izin ini, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Kupang untuk mencabut izin tersebut. Izin tersebut dinilai tidak tepat, karena seharusnya dari Pemprov, bukan Pemkab Kupang. Selain itu, kendaraan pick up peruntukannya untuk mengangkut barang, bukan manusia.

“Kita punya kewajiban memberikan pelayanan yang benar, sehingga tidak boleh ada pembiaran,” kata Erens lagi.

Operasi yang dilakukan aparat Dishub ini rencananya berlangsung tiga hari, mulai dari Kamis kemarin. Lokasi dan waktu operasi pun tidak tetap. “Kita bisa operasi pagi hari, bisa juga sore dan di mana saja,” kata Erens.

Tak hanya menyasar mobil pick up, petugas juga mengamankan bus-bus yang ketahuan melanggar rambu-rambu lalulintas. Menurut Erens, sesuai aturan, bus hanya diperkenankan menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ke terminal. Oleh karena itu, bus yang menurunkan atau menaikkan penumpang di jalan akan ditilang. Untuk itu, di beberapa sudut Kota Kupang petugas sudah memasang rambu lalulintas yang melarang bus melintas. “Di Bundaran PU ada rambu. (Jalan) Sam Ratulangi juga, jadi mestinya dari terminal langsung ke jalur Bimoku,” kata Erens.

Oleh karena itu, bus-bus luar kota yang kedapatan parkir di jalan akan ditilang. Pagi kemarin, puluhan bus yang biasa parkir di Jalan Timor Raya, tepatnya di km. 9, terjaring operasi. Para sopir pun langsung disidang dan membayar denda.

Dalam operasi ini, Dishub juga bekerja sama dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kupang. Para sopir yang melanggar aturan, diwajibkan membayar denda. Jika tidak membayar saat sidang di tempat, maka kendaraannya ditahan di Rupbasan. “Setelah selesaikan administrasi baru dilepas kembali,” tandas Erens.

Ia juga kembali menegaskan, operasi ini tidak bermaksud mempersulit masyarakat yang punya bisnis angkutan. Menurutnya, operasi ini semata-mata menegakkan aturan. Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat pun bisa lancar. “Selama ini bus-bus parkir di jalan. Bikin macet dan terjadi lakalantas, sehingga merugikan masyarakat. Mobil pick up juga angkut penumpang di kota, sehingga merugikan Angkot dalam kota,” tambah Erens.

Sementara itu, Plt. Kasat Pol PP Provinsi NTT, Bonifatius Habrianto, mengatakan pihaknya menurunkan 60 personil ditambah dengan anggota dari Pemkot. Menurutnya operasi ini untuk menegakkan Perda Provinsi NTT Nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi izin trayek. “Kalau angkutan melintasi wilayah kabupaten/kota, maka harus izin provinsi. Ini yang kami tegakkan,” katanya.

Menurutnya, dalam perda tersebut sudah diatur tentang sanksinya, yakni denda tiga kali nilai pajak mobil atau tiga bulan kurungan. “Mobil ditahan di Rupbasan kalau belum bayar denda. Sidang di tempat supaya ada efek jera,” tambah Bonifatius.(riflan hayon).

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *