Dira Tome Resmi Laporkan KPK ke Mabes Polri

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Mantan kepala sub dinas (Kasubdin) Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome, Jumat, 17 Juni 2016 resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry Muyanto cs ke Mabes Polri terkait penyelahgunaan wewenang.

“Kami sudah melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri,” kata Marthen Dira Tome saat dikonfirmasi, Kamis, (17/6/2016)

Marthen dan kuasa hukumnya melaporkan KPK ke Mabes Polri, karena KPK belum menjalankan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), namun mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) baru kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS).

Laporan Bupati Sabu Raiju diterima Siaga Bareskrim Polri dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/432/VI/2016 Bareskrim Polri, terkait dugaan penyelahgunaan wewenangan sesuai ketentuan pasal 421 KUHP.

Dalam pasal itu disebutkan ‘Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan’. Laporan itu diterima Komisaris Wiranto.

Penyidik KPK dilaporkan, kata Marthen, lantaran merasa dikriminalisasi KPK yang mengeluarkan Sprinlid baru kasus dugaan korupsi PLS. Padahal KPK belum menjalankan putusan Praperadilan PN Jaksel yang menyatakan mengembalikan berkas kasus dugaan PLS ke Kejati NTT untuk dihentikan, serta menyatakan apa yang dilakukan KPK setelah putusan ini dianggap tidak sah.

“Harusnya KPK menjalankan putusan PN Jaksel, bukan serta merta mengeluarkan Spinlid baru terkait kasus PLS,” katanya. (joey)

Komentar Anda?

Related posts