Diperiksa Sebagai Tersangka, Veky Adoe Sempat Alasan Sakit

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Anggota DPRD Sabu Raijua dari PDIP Leonidas V.C Adoe atau Veky Adoe sempat berasalan sakit kepada penyidik pada Rabu (14/6/2017) Petang. Karena itu Veky Kembali diperiksa pada Kamis, (15/6/2016) oleh penyidik di ruang unit Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang.

Veky Adoe ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres Kupang karena diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Benar bahwa yang tersangka sudah diperiksa oleh penyidik di Tipiter Polres Kupang pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017, namun saat masuk pada pertanyaan inti dia berasalan sakit sehingga pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan kembali pada Kamis 15 Juni 2017 petang,” jelas Kapolres Kupang, AKBP Ajie Indra Dwiatma,SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Ebet Amalo, SH.

Kasus yang menimpa politisi PDIP di Sabu Raijua ini berawal dari tulisan-tulisan diakun Facebook (FB) miliknya yang diduga telah menghina dan menyerang pribadi Ny. Irna Dira Tome istri dari Marthen Dira Tome. Atas tulisan-tulisan tersebut Veky Adoe kemudian di laporkan oleh keluarga ke polisi dan kemudian berbuntut pada pemeriksaan saksi dan ahli dan akhirnya sampai pada penetapan tersangka. Atas perbuatan tersebut Veky Adoe diancam dengan hukuman penjara selama Empat (4) tahun. (01/tim)

Komentar Anda?

Related posts