Dimanakah Kedudukan Pengawas Sekolah ?

  • Whatsapp

Jusup Koe Hoea
Praktisi Pendidikan

Seleksi pengawas SMA/ SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT telah berlangsung beberapa waktu silam, Saya mencoba mencari informasi tentang kebutuhan pengawas dan selang beberapa hari saya mendapat data bahwa Provinsi NTT butuh sekitar 430 pengawas SMA/ SMK. Namun yang data yang masuk hanya sekitar seratusan pelamar calon pengawas. Dari hasil tersebut, CAWAS yang lolos seleksi administrasi, dan hasil seleksi substansi 87 Orang, dan saat ini sedang menunggu giliran diklat dari LP2KS dalam persiapan diklat penguatan pangawas dari LP2KS. Rendahnya minat tersebut apakah ada hubungan dengan kedudukan pengawas dalam struktur jabatan fungsional bhwa pengawas bukan atasan kepala sekolah?, Tunjangan yang sama besar dengan guru? Ataukah stigma lama yang menganggap pengawas adalah kariernya guru dan kepsek yang hampir pensiun ?. Sehingga minat untuk menjadi pengawas sangat rendah.
Sebagai jabatan karir, pengawas sekolah merupakan jabatan yang strategis dalam penyelenggaraan pendididikan. Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang pengawasan yang mencakup pengawasan dibidang akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya, merupakan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.

Dengan posisi yang sedemikian strategis dalam penyelenggaraan pendidikan, sebenarnya pengawas sekolah seharusnya memiliki andil yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pendidikan disebuah kabupaten / Kota. Yang menjadi masalah adalah seberapa besar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan porsi kepada pengawas sekolah untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan nya sesuai tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah yang diatur dalam peraturan atau perundangan yang berlaku.

Selanjutnya jika ditinjau dari struktur keorganisasian, kedudukan pengawas merupakan jabatan karir fungsional yang langsung di bawah garis komando kepala dinas pendidikan. Tugas dan tanggung jawab pembinaan secara langsung di bawah naungan kepala dinas. Dalam struktur organisasi juga digambarkan garis koordinasi dengan bidang-bidang yang ada dilingkup instansi dinas pendidikan. Kedudukan pengawas sekolah berada pada tingkat kabupaten / kota bukan pada tingkat di bawahnya. Hal ini harus dipahami oleh pejabat-pejabat yang berada pada level di bawah kepala dinas, sehingga akan terjadi sebuah komunikasi dan hubungan kerja yang baik dan saling membantu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Saat itu saya sedang diskusi dengan beberapa Cawas bahwa pendapat saya waktu itu bahwa posisi pengawas sekolah sama dengan guru dan kepala sekolah. Artinya, dalam Sistem Pendidikan Nasional ini sudah dimengerti oleh siapa saja bahwa posisi guru dan kepala sekolah berada di sekolah. Atasan guru adalah kepala sekolah, dan atasan kepala sekolah SMA/SMK adalah kepala Dinas.
Permen Diknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas, cukup jelas tugas, fungsi, jabatan pengawas dalam permendiknas tersebut. Namun melihat pada posisi pengawas dalam struktur organisasi Dinas Pendidikan ternyata mengambang. Belum ada aturan atau yang jelas mengatur “dimana posisi pengawas sekolah” Memang benar, kalau atasan langsung pengawas sekolah adalah Kepala Dinas. Tapi, struktur pengawas dalam organisasi Dinas Pendidikan belum begitu jelas, apakah dalam struktur bidang GTK ataukah ada dalam struktur jabatan fungsional tersendiri yang didukung dengan operasional tersendiri pula.

Kalau ditinjau dari regulasi yang benar-benar tidak ada aturan yang mengatur tentang kedudukan pengawas pada struktur Dinas , apakah pengawas itu atasan fungsional guru dan kepsek secara barjenjang ataukah terbang bebas seperti layang tanpa tali kendali. Perhatian Pemda terhadap pengawas sekolah juga masih rendah. Hal ini bisa dilihat dari jarang sekali ada pemerintah daerah yang memiliki Perda tentang tenaga kependidikan di kabupaten/kota maupun tingkat Provinsi. Tugas pengawas sekolah yang begitu mulia sebagai penjamin mutu pendidikan, terasa semakin berat mengingat minimnya dukungan fasilitas dan biaya opersional administrasi Supervisi, Pembinaan, dan Pemantauan Mutu 8 SNP. Dengan jumlah sekolah binaan 7 sampai dengan 10 sekolah bila jumlah pengawasnya memadai, jika kurang 1 pengawas bisa lebih dari 10 sekolah binaan, idealnya pengawas mengunjungi dua sekolah binaan dalam satu hari. Hari sabtu digunakan untuk membuat laporan.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan dibiarkan oleh Kemendikbud, Pemda, maupun DPR/DPRD perlu menggodok payung hukum untuk reposisi pengawas sekolah. Sebagai alternatif ada beberapa pokok usul penempatan pengawas ke depan yaitu Pertama, pengawas dapat berada di bawah Pemda, seperti Bawasda, tapi fokus pada pengawasan/pembinaan pendidikan. Kedua, pengawas dapat ditempatkan di bawah LPMP dan menjadi pegawai pusat. Nantinya, pengawas akan dibina dan diawasi langsung oleh LPMP. Meskipun bertugas di kabupaten/kota, pengawas akan dinilai langsung oleh Mendikbud karena statusnya sebagai pegawai negeri pusat.
Dimanapun posisinya, penulis harapkan adalah adanya kejelasan kalau jabatan pengawas ini diharapkan menjadi ujung tombak penjaminan mutu pendidikan, terlebih dahulu jabatan ini dibuat menjadi menarik bagi guru dan kepala sekolah. Jangan seperti sekarang, masih ada kepala sekolah menganggap pengawas hanya jabatan “pelipur lara” bagi kepala sekolah dan pejabat dinas yang sedang parkir menunggu pensiun. Sedangkan para guru masih banyak menganggap pengawas adalah jabatan buangan buat kepala sekolah yang telah habis masa jabatan sebagai kepala sekolah, atau kepala sekolah yang punya masalah, tidak terpakai lagi dan stigma negatif lainnya. Diharapkan ada langkah strategis Kemendikbud dan Pemda membangun lembaga pengawas sekolah profesional di masa depan sehingga kedudukan jabatan pengawas jelas, agar gairah para guru dan kepala sekolah untuk menjadi pengawas sekolah meningkat. https://guruceria.com/mengenal-profesi-pengawas-sekolah/.Dengan posisi yang lebih jelas, jelas kerjanya, karirnya, penghargaannya, sehingga pengawas bisa datang ke sekolah dengan semangat baru “membawa perubahan positif bagi kemajuan pendidikan.” Dalam skala lokal tentu saja berharap Pemda dalam hal ini bisa memperhatikan kedudukan, fungsi, biaya operasional pengawas , serta memotivasi kepsek dan guru”bila ada kesempatan, mendaftarlah sebagai pengawas sekolah”, bersama kita bangun NTT yang lebih cerdas, kreatif, mandiri dan bermartabat untuk ksesejahteraan rakyat. ( penulis juga adalah admin forum Guru SMA/SMK NTT)

Komentar Anda?

Related posts