Diduga Sekda Sikka “Promosikan” Paket Ansar-Raga, Empat ASN dan Satu Wartawan Dipanggil Panwaslih Sikka

  • Whatsapp

Maumere, seputar-ntt.com – Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintahan Kabupaten Sikka dan salah seorang wartawan dipanggil Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Sikka, Sabtu (17/2/2018) siang, untuk dimintai keterangan terkait beredarnya temuan foto yang diduga Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka, dr. Valentinus Sili Tupen “mempromosikan” salah satu paket peserta Pemilukada Sikka yakni paket Ansar-Raga.

Empat orang ASN yang dipanggil itu antara lain, PPK Proyek Pembangunan Poliklinik RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, Yohanes Laba, Direktris RSUD dr.T.C. Hillers Maumere, dr. Clara Yosefine Francis, Kabag Humas dan Protokol Sikka, Even Edomeko, Sekda Sikka, dr. Valentinus Sili Tupen, dan seorang wartawan media online, www.nttsatu.com, Edward Lodovic da Gomez.

Dalam foto yang pertama kali diposting akun Facebook milik Humas dan Protokol Sikka itu, tampak Valentinus bersama Yoseph Ansar Rera dan Rafael Raga serta istri mendiang mantan direktur RSUD dr.T.C. Hillers Maumere, (Alm.) dr.Sinaga mengangkat tiga jari ketika mengikuti acara peresmian Poliklinik RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, Selasa (13/2/2018). Sementara Yohanes Laba dan kontraktor pelaksana PT.Wae Laku Abadi, Yudi, terlihat mengangkat satu jari jempol dan dr.Clara mengacungkan kepalan. Sedangkan Plt. Bupati Sikka, Paolus Nong Susar mengangkat dua jari.

Diduga foto tersebut bermuatan politik terutama model pose Sekda Sikka yang mengangkat tiga jari bersama paket Ansar-Raga pasalnya kurang dari dua jam sebelum acara peresmian itu, paket Ansar-Raga mendapat nomor urut tiga di KPUD Sikka. Atas dasar temuan itu, Panwaslih Sikka kemudian melakukan penanganan untuk menggali informasi atas keempat ASN dan wartawan www.nttsatu.com.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslih Sikka, Aswan Abola yang ditemui para awak media mengatakan pihaknya mengundang keempat ASN dan wartawan www.nttsatu.com untuk menggali keterangan tambahan terkait temuan foto yang sudah beredar di media sosial dan yang sudah beritakan di media main stream.

“Sesuai dengan petunjuk UU Nomor 10 tahun 2016 dan surat kesepakatan Bersama beberapa Kemeterian, kami punya wewenang untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi ini. Dalam Pasal 70 UU no.10 tahun 2016 ayat 1 (h) terdapat larangan keterlibatan Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah, ada larangan terhadap keterlibatan ASN, TNI/Polri, dan larangan keterlibatan perangkat Desa atau Lurah,” ujar Aswan.

Setelah mendapat keterangan tambahan, lanjut Aswan, pihaknya akan membuat telaahan dan rekomendasi untuk dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta untuk dikaji dan memberikan jawaban maupun sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran.

Sementara itu, wartawan www.nttsatu.com, yang akrab disapa Vicky ketika ditemui di Kantor Panwaslih, menegaskan, dirinya tetap menghormati undangan Panwaslih Sikka karena itu, ia mendatangi kantor Panwaslih Sikka sesuai waktu yang tertera dalam surat undangan.

Menurut mantan wartawan Harian Flores Pos ini, ia menolak untuk memberikan klarifikasi resmi karena jalur yang ditempuh Panwaslih dianggapnya tidak sesuai dengan mekanisme dunia jurnalistik. Baginya berita yang ditulisnya pada laman media online www.nttsatu.com, Rabu (14/2/2018) dengan judul “Ansar-Raga Pose Tiga Jari dengan Sejumlah ASN”, sudah memenuhi unsur baik itu Jurnalistik maupun Kode Etik Jurnalistik yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1990.

“Saya tadi diminta bersumpah sebelum beri keterangan, tapi saya menolak karena bagi saya ada mekanisme lain jika wartawan diundang untuk memberikan klarifikasi. Wartawan ini dilindung dengan UU khusus. Namun saya tetap membuka ruang untuk saling tukar informasi bukan dalam situasi yang formil seperti ini,” ujar Vicky.(tos)

Komentar Anda?

Related posts