Diberhentikan Sepihak, Karyawan Angkasa Pura Mengadu ke Disnakertrans Kota

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Sebanyak 10 karyawan PT. Angkasa Pura diberhentikan sepihak oleh perusahaannya. Mereka mengadu ke Disnakertrans Kota Kupang agar mendapatkan haknya, terutama pesangon.

Para karyawan yang mengadu ke Disnakertrans Kota Kupang ini didamping tiga LSM yakni Bengkel Apek, Lembaga Rumah Perempuan Kupang dan  Serikat  Buruh Sejathera Indonesia.

Elisabet Anapah salah satu karyawan yang di PHK menuturkan, pemberhentian sepihak terhadap 10 karyawan ini terdiri dari lima orang perempuan dan lima orang laki-laki sejak tanggal 30 April 2016, tanpa alasan yang jelas.

“Kami yang di PHK ini adalah karyawan cleaning servis. Kami sudah bekerja tanpa ada jam istirahat, tetapi kami di PHK secara sepihak tanpa ada surat peringatan,” kata Anapah usai pertemuan bersama para karyawan, Angkasa Pura dan Dinas Nakertrans dihalaman depan kantor Disnakertrans, Selasa (24/5/2016)

Anapah mengaku, dirinya sudah bekerja selam lima tahun sehingga jika di PHK harus ada surat peringatan yang diberikan supaya bisa diketahui alasan pemecatan. Kehadiran 10 karyawan yang di PHK ini untuk menuntut hak mereka guna dibayar oleh perusahan.

Terpisah, Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Yery Padji Kana mengatakan, pihaknya akan mengali informasi mengenai pemecatan yang dilami para karyawan sehingga hak mereka harus dibayar oleh perusahan dimana mereka bekerja.

“Mediasi telah dilakukan, diharapkan ada kesepakatan yang harus dipenuhi perusahaan.Sehingga  Minggu depan kita mulai  menghitung akan hak dari para karyawan yang di PHK tersebut. Pembayaran pasangon untuk karyawan bervariasi. Pertemuan berikut kita sudah bisa keluar persetujuan bersama,” katanya.

Padji Kana menjelaskan, karyawan yang dipecat ini adalah outsourcing yang telah bekerja lebih dari tiga tahun. Jika ada pengangkatan karyawan mereka harus diangkat jadi PTT. Namun kenyataannya mereka diberhentikan tanpa alasan. Persoalan ini harus segera diselesaikan oleh perusahan dengan membayar hak-hak  mereka agar mereka juga punya kesempatan untuk mencari kerja lain.

“Secara aturan karyawan yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun, harusnya mereka diangkat, tetapi mereka telah diberhentikan maka pesangon harus dibayar, BPJS mereka harus dibayar,” katanya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts