Dewan Pers: Media Hadir Membela Kepentingan Masyarakat

  • Whatsapp

Kupang, Seputar-ntt.com – Kehadiran media di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Indonesia mesti memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat. Media mesti berperan sesuai undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999.

“Kehadiran media lokal itu bagaimana melindungi kepentingan masyarakat, kalau media itu hadir kepentingan diri sendiri itu yang tidak baik,”kata Ahmad Djauhar usai memberikan kuliah Umum penerapan UU 40 tahun 1999 tentang Pers bagi puluhan mahasiswa di aula Rektorat Undana Kupang, Selasa (12/9/2017).

Dikatakanya, perusaahan media mesti terdaftar dalam asosiasi atau organisasi profesi sejenisnya. Memperhatikan kesejahteraan wartawan dan selalu mentaati kode etik jurnalistik, sehingga jika terjadi persoalan dapat dimediasi dan diselesaikan oleh Dewan Pers.

“Media yang belum mengikuti aturan pun kami tetap bela, karena aturan Dewan Pers itu dibuat bersama. Diharapkan tidak mengulangi kesalahannya. Kalau Pers diatur pihak lain akan sangat kesulitan,”ujar Ketua harian Serikat Perusahaan Pers ini.

Saat ini, kata wakil pemimpin Umum Harian Bisnis Indonesia ini, Dewan Pers mendorong adanya asosiasi seperti Asosiasi Media Saber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Saber Indonesia (SMSI) untuk membantu tugas dewan dalam menyelesaikan berbagai perselisihan antara pers dan pemerintah maupun masyarakat. Tambahnya, untuk mengawasi kurang lebih 4000 media online di Indonesia diperlakukan keterlibatan asosiasi.

“Dewan pers sangat terbatas. Kalau misalnya ada asisiasi bisa lebih ringan, kalau misal ada masalah bisa diselesaikan ditingkat Asosiasi tanpa harus  diselesaikan di dewan pers di Jakarta,”tambahnya.

Rafael Molina, salah satu peserta kuliah umum mengatakan peran pengawasan Dewan Pers dalam menangkal berita hoax dan media abal-abal perlu ditingkatkan. Katanya, masyarakat sering menjadi korban berita hoax dan abal-abal. Diharapkan, dewan pers menertibkan media abal-abal.

“Saya harap peran pemilik media, agar media bisa terdaftar di dewan pers, sehingga bisa memudahkan terverifikasi sebuah media. Selain itu, para wartawan bisa mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. Dengan demikian, tidak ada lagi wartawan abal – abal maupun berita hoax,”katanya.

Sementara Noya Natuna, mengapresiasi langkah dewan pers yang terus mensosialisasikan bagaimana Mengenal Media & Jurnalisme, Menangkal Hoax dan Abal – Abal. Katanya, Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerjasama Undana dan dewan pers dalam menangkal berita Hoax. Di mana sebelumnya Undana pernah melakukan penelitian indeks kebebasan Pers di NTT. (Pelipus Libu Heo)

Komentar Anda?

Related posts