Dewan Minta KPU dan TPAD Bahas Ulang Anggaran Pilkada Kota

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Munculnya  aturan baru KPU bahwa penyediaan APK disiapkan kembali oleh masing-masing kandidat bakal pasangan calon (Paslon), maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemda kota Kupang, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang perlu dilakukan penghitunga.kembali anggaran Pilwalkot.

“TAPD dan KPUD perlu melakukan kajian kembali soal pendanaan Pemilihan Walikota Kupang tahun 2017. Pasalnya, sesuai Peraturan KPU, sebelumnya, Alat Peraga Kampanye (APK) disiapkan oleh KPU, tetapi muncul adanya  aturan baru KPU bahwa penyediaan APK disiapkan kembali oleh masing-masing kandidat bakal pasangan calon,” kata Sekertaris Komisi I DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli kepada wartawan, diruang Komisi I, DPRD Kota Kupang, Rabu (7/9).

Menurutnya, kesepakatan anggaran untuk pemilihan walikota Kupang, yang disiapkan pemerintah Kota Kupang, sebesar Rp. 23,4 miliar. Besaran dana tersebut sudah disesuaikan dengan penyediaan APK oleh KPU, sehingga ketika ada aturan KPU baru yang mewajibkan para pasangan calon walikota menyiapkan sendiri APK mereka, maka perlu penghitungan kembali anggaran, agar tidak semua anggaran yang dialokasikan tidak terpakai habis, karena ada item pendanaan yang sudah dikurangi.

“Saya sangat mengharapkan ada rapat khusus antara TAPD dan KPU untuk membahas pengurangan Item pendanaan sesuai regulasi KPU,” ujarnya.

Ketika disinggung soal apakah alokasi awal hanya sebesar Rp.20 miliar sesuai Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD), dan masih ada tersisa sebesar Rp. 3,4 miliar yang baru dianggarkan pada tahun 2017 mendatang, dan perlu dilanjutkan atau tidak, Talli mengaku, bahwa dana tersebut memang harus dianggarkan lagi, tetapi pada intinya harus ada kelebihan dana sesuai pengurangan item pendanaan khusus APK.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts