Dewan Kota Kupang Nilai Sistem Zona Belum Bisa Diterapkan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Kupang dengan sistem zona belum bisa diterapkan saat ini  di kota ini. Pasalnya belum ada sosialiasi kepada masyarakat umum sehingga bisa menimbulkan kecemasan terhadap orangtua siswa.

Alasannya, sistem zona yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 harus perlu dilakukan sosialisasi oleh Kementerian melalui pihak dinas pendidikan di kepada masyarakat, guna masyarakat bisa mengetahui secara baik.Karema denhan sistem tersebut masih banyak siswa yang tidak dapat diakomodir.

Demikian dikatakan Ketua Farkasi Gerindra DPRD Kota Kupang, Merry Salouw kepada wartan di Kantor DPRD , Sabtu (15/7/2017).

Menurutnya, dengan sistem ini perlu dilakukan sosialisasi sejak awal, supaya para orang tua siswa bisa mengetahuinya secara baik. Karena banyak orang tua siswa yang ingin anaknya masuk sekolah yang berada dekat sekolah namun tidak diterima. Untuk itu, sistem zona belum bisa diterapkan tahun ini.

“Jadi kalau pakai sistem ini (zonasi) agak sulit rasanya. Mereka yang tak tertampung mau dibawa kemana. Sedangkan di aturan itu, 90 persen harus sesuai zonasi,” tambahnya.

Oleh karena itu politisi perempuan ini optimis, PPDB paling bagus tahun ini diterapkan  sama seperti tahun-tahun sebelumnya (tidak sistim zona ). Lagi pula kalau memang dilaksanakan harus ada sosialiasi dan Disdik harus lakukan kajian kembali. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts