Dewan Curiga Ada Sindikat KTP di Kabupaten Kupang

  • Whatsapp

OELAMASI – Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya diberikan kepada warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas. Jika ada warga Negara asing yang memiliki KTP Indonesia maka yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah syarat yang tidak mudah.

Karena itu, jika ditemukan ada imigrn gelap asal Myanmar yang memiliki KTP asal Kabupaten Kupang maka kuat dugaan ada sindikat pembuat KTP bagi warg asing di Kabupaten Kupang.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kupang, Yanry Rudolf Nalle mengatkan hal ini kepada RND saat dimintai komentarnya terkait kepemilikan KTP Kabupaten Kupang oleh 3 imigran gelap asal Myanmar.

“Ini sudah sindikat sehingga harus segera ditelusuri dan diproses, tidak bias didiamkan begitu saja,” tandas Yanry, Rabu (30/10) di gedung DPRD Kabupaten Kupang.

Menurut wakil rakyat Kabupaten Kupang asal Fraksi PDIP ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang guna menelusuri persoalan ini.

Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Kupang Khris Koroh mengaku pihaknya telah mendapat perintah dari Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, MS, Ph.D untuk melakukan investigasi terkait ditemukannya KTP asal Kabupaten Kupang yang digunakan para imigran gelap tersebut.

“Saya sudah dapat perintah dari Pak Bupati untuk lakukan investigasi sehingga kami akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mendapatkan kejelasan informasi yang dibutuhkan,” kat Khris Koroh disela-sela siding DPRD Kabupaten Kupang kemarin.

Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, MS, Ph.D sebelumnya telah meminta aparat keamanan untuk menangkap pembuat KTP bagi para imigran tersebut.

“Tangkap saja siapa yang buat itu KTP itu supaya bisa tahu kenapa dia bisa buat KTP itu,” kata Bupati Titu Eki kepada wartawan, Jumat (25/10/2013) di Kupang.

Dikatakan, setelah menangkap pembuat KTP tersebut dirinya yakin aparat Kepolisian akan dapat mengetahui asal desa tempat para imigran gelap itu mendapatkan KTP. Kemudian setelah mengetahui asal desa tersebut, aparat Kepolisian dapat memanggil kepala desa untuk diminta keterangannya terkait pemberian KTP itu.

Dalam kesempatan ini Bupati Titu Eki mengaku kalau dirinya yakin jika ada oknum-oknum tertentu yang telah meniru tanda tangan dari kepala desa tertentu guna memuluskan pengurusan KTP bagi para imigran gelap asal Myanmar itu. Sebab dirinya pernah melakukan pengecekan soal pengurusan KTP dan ternyata ditemukan ada desa yang jumlah pemohon KTP melebihi dari rekomendasi yang dikeluarkan kepala desa.

“Saya mencurigai ada orang-orang yang tanda tangan atas nama kepala desa, tangan tangan kepala desa dipalsukan sehingga orang-orang yang buat KTP itu yang harus ditangkap, saya buka bela kepala desa tapi saya pernah cek itu,” katanya lagi.

Karena itu, dirinya berjanji akan memanggil Kadispenduk untuk menelusuri bagaimana sampai para imigran tersebut dapat mengantongi KTP Kabupaten Kupang. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment